Direktur BPR Sumbawa Siapkan Gugatan Praperadilan

oleh -61 Dilihat
H. Umaiyah SH MH, Kuasa Hukum Direktur BPR Sumbawa

SUMBAWA BESAR, SR (11/04/2017)

Direktur PT BPR Sumbawa, Ikhwan SE melalui kuasa hukumnya, H. Umaiyah SH MH berencana akan melakukan gugatan Pra Peradilan (PP) terhadap Kapolres Sumbawa. Upaya ini akan disiapkan dalam waktu dekat ini sambil menunggu perkembangan proses penyidikan kliennya. “Sudah ada rencana dan kami siapkan. Tapi kami akan ajukan penangguhan penahanan dulu,” kata H. Umaiyah SH MH, pengacara kondang yang sudah banyak memenangkan kasus-kasus besar ini.

Umaiyah dalam jumpa persnya, Selasa (11/4), menyebutkan ada dua alasan pihaknya mengajukan PP. Pertama, polisi keliru menetapkan kliennya sebagai tersangka. Padahal tidak ada unsur pasal 49 ayat (1) huruf b UU RI No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 10 Tahun 1998, yang digunakan penyidik untuk menjerat kliennya terpenuhi. Karena itu kliennya tidak layak dijadikan tersangka. Dalam pasal 49 itu menyebutkan, telah melakukan tindak pidana Dewan Komisaris, Direksi atau pegawai bank yang dengan sengaja menghilangkan atau tidak memasukkan atau menyebabkan tidak dilakukan pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank.

Baca Juga  Rayakan HUT Lantas, Satlantas Dompu Gelar Bhaksos dari Pagi Sampai Sore

Unsur “dengan sengaja” pada pasal ini tidak terpenuhi karena perbuatan kliennya memasukkan dana cashback ke rekeningnya karena tidak ada SOP yang mengaturnya. Berbeda jika sudah ada SOP lalu kliennya tidak memasukkan dana cashback itu ke kas perbankan, unsur dengan sengajanya terpenuhi. “Kalau tidak samasekali melanggar hukum, maka ada hak kami mengajukan gugatan Praperadilan,” tukasnya.

Alasan kedua, mengenai data perbankan yang diperoleh polisi. Untuk mendapatkan data perbankan, ada prosedur yang dilalui. Penyidik kepolisian melalui Kapolri mengajukan permohonan kepada Bank Indonesia untuk mendapatkan data-data perbankan termasuk di PT BPR Sumbawa. Prosedur ini tidak dilakukan polisi. “UU Perbankan sudah jelas. Kalau polisi minta data perbankan harus seijin Bank Indonesia (BI). Karena itu kami keberatan dengan cara-cara yang dilakukan polisi untuk mendapatkan data perbankan,” pungkasnya. (JEN/SR)

pilkada mahkota rokok NU
Azzam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *