Pusat dan Pemprov Harus Serius Kelola Kewenangan dari Daerah

oleh -73 Dilihat
Wakil Bupati KSB, Fud Syaifuddin ST

KERJASAMA SAMAWAREA DENGAN BAG. HUMAS DAN PROTOKOL SETDA SUMBAWA BARAT

SUMBAWA BARAT, SR (10/04/2017)

Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) meminta pemerintah pusat dan pemerintah Provinsi serius mengelola kewenangan yang diambil dari daerah. Jika tidak serius, akan berdampak buruk bagi kondisi daerah. “Saya sangat berharap pusat dan propinsi serius. Ini akan berpengaruh kondisi di daerah,” kata Wakil Bupati Sumbawa Barat, Fud Syaifuddin ST yang ditemui SAMAWAREA usai Sholat Dzuhur di Masjid Darussalam KSB, Senin (10/4).

Di antara kewenangan itu ungkap Bang Fud—sapaan Wakil Bupati, adalah pengelolaan sekolah tingkat SMA yang sebelumnya menjadi kewenangan kabupaten kini ditarik propinsi. Padahal kewenangan yang ada saja belum bisa diselesaikan propinsi. Salah satunya Bendungan Kalimantong 1, Kalimantong 2, dan Kalimantong 3. Padahal ketiga bendungan ini sangat penting bagi petani di KSB. Namun sayang pengelolaan oleh Pemprov tidak maksimal. “Sekarang ini tambah lagi dengan adanya penarikan kewenangan sekolah jenjang SMA,” imbuhnya.

Baca Juga  Kemenparekraf Bantu Penataan Ruang Terbuka Hijau Islamic Center

Disebutkan Bang Fud, ada sekitar 21 SMA/SMK sederajat di KSB. Sampai sekarang belum jelas pelaksanaan petunjuk pelaksana (juknis) dan petunjuk teknis (juknis) nya, sehingga kepentingan sekolah terabaikan yang tentunya berpengaruh terhadap anak didik yang notabene anak-anak di kabupaten. “Mau kita intervensi tidak boleh, sekarang guru sudah bebas karena tidak ada yang mengawasi. Kalau guru sudah tidak disiplin maka ini akan berdampak kepada kualitas muridnya. Belum lagi pekerjaan fisiknya yang mewajibkan setiap sekolah harus sesuai dengan Standar Pelayanan Minimum (SPM) dan anak-anak lulusan SMA adalah penerus KSB. Tapi karena lulus dengan kualitas tidak baik, ini menjadi masalah di daerah,” bebernya.

Bukan hanya soal sekolah (SMA/SMK), Bang Fud juga menyoroti masalah terminal yang kian tidak terurus. Kondisi cat bangunan sudah mulai memudar dan sistem terminal yang masih amburadul. “Ini sangat miris sekali,” tukasnya. Demikian dengan maraknya Galian C ilegal yang kerap dikeluhkan masyarakat. Keberadaan dan aktivitasnya tanpa pengawasan yang jelas. Bahkan di tempat yang sangat berbahaya dan rawan longsor, pengusaha melakukan penambangan. Seperti di tepi jalan raya wilayah Meraran dan Sebubuk. Kehutanan  juga tak jauh beda. Setiap tahun KSB diterjang banjir. Ini terjadi akibat ilegal logging. Ketika kehutanan menjadi kewenangan kabupaten, personil kehutanan sangat banyak dengan sistem yang jelas dan terukur. Setelah kewenangannya ditarik propinsi, dinas berubah menjadi UPTD yang pengawainya hanya tiga orang. “Ini menjadi ancaman bagi daerah apabila para pelaku ilegal loging tidak bisa dikendalikan. Jadi pemerintah pusat dan propinsi dalam mengeluarkan kebijakan harus serius dan harus lebih baik dari sebelumnya. Jangan sampai keputusan pusat menjadi bencana di daerah,” pungkasnya. (HEN/SR)

 

pilkada mahkota rokok NU
Azzam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *