Ranperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat, Ditolak !

oleh -122 Dilihat

SAMAWAREA PARLEMENTARIA, KERJASAMA DENGAN DPRD KABUPATEN SUMBAWA

SUMBAWA BESAR, SR (06/04/2017)

Semua fraksi di DPRD Kabupaten Sumbawa sepakat menolak Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat (PPMA). Mereka meminta agar pembahasan Ranperda itu tidak dilanjutkan untuk ditetapkan menjadi Perda. Penolakan ini disampaikan pada Rapat Paripurna  dengan agenda Penyampaian Pandangan Fraksi-fraksi DPRD Sumbawa terhadap Ranperda inisiatif Komisi-komisi DPRD Sumbawa, Rabu (5/4) malam. Sebelumnya Ranperda PPMA ini merupakan usulan Komisi I DPRD Sumbawa. Ranperda PPMA ini kemudian dibahas bersama 5 Ranperda lain yaitu Ranperda Pengelolaan Pasar Tradisional, pusat pembelanjaan dan toko modern. Ranperda Perlindungan Produk Lokal, Ranperda Pengelolaan Daerah Aliran Sungai,  Ranperda Perparkiran dan Ranperda Penyelenggaraan Perlindungan Anak.

Fraksi Partai Golkar mengatakan Ranperda PPMA tersebut belum waktunya untuk ditetapkan dan disahkan. Fraksi tersebut mengajak pemerintah daerah untuk melakukan penelitian terhadap kenyataan-kenyataan hukum, adat dan budaya setempat termasuk antropology, dan sosiologinya serta penelitian secara komprehensif terhadap hukum adat yang pernah berlaku di tempat tersebut. Hal ini agar pendekatan dalam masyarakat tidak semata-mata bersifat idiologis tetapi juga elektis.

Baca Juga  Fraksi Hanura Setuju Pemda Sumbawa Membeli Lahan Sirkuit MXGP Samota

Kemudian Fraksi Hanura menilai sangat ironis jika Ranperda itu dibuat dan dibahas, karena tidak memiliki subyek hukum. Ranperda itu sama sekali tidak memberikan gambaran tentang sejarah adanya masyarakat adat di Sumbawa, baik ikatan genalogis atau teritorial, atau kombinasi antara genealogis dan teritorial yang hidup secara turun temurun dan bertahun-tahun serta bergenerasi dalam satu kawasan tertentu dengan batas-batas yang jelas. Termasuk sistem pemerintahan adat dan lembaga penyelesaian sengketa sendiri, norma-norma hukum adat yang mengatur kehidupan warganya serta sistem religi dan kepercayaan, hingga tempat tertentu yang disakralkan. Untuk itu Fraksi Hanura menolak Ranperda tersebut karena menyadari untuk tidak ikut berdosa dalam melahirkan keputusan yang diada-adakan untuk melegalitas sesuatu yang tidak ada.

Penolakan juga disampaikan Fraksi PPP, Gerindra, Nasdem dan Fraksi Bintang Keadilan. Alasannya sama bahwa Ranperda PPMA tersebut mendapat penolakan keras dari masyarakat karena dianggap berpotensi menimbulkan konflik antar masyarakat. Selanjutnya adanya titah Sultan Sumbawa yang menyatakan tidak ada masyarakat hukum adat lainnya di Sumbawa melainkan Lembaga Adat Tana Samawa (LATS) dari Kecamatan Tarano Sumbawa sampai Kecamatan Sekongkang Sumbawa Barat. Alasan lain, lahirnya Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa nomor 9 Tahun 2015 tentang Lembaga Adat Tana Samawa (LATS). Tidak boleh ada perda lain yang mengatur tentang adat di Kabupaten Sumbawa.

Baca Juga  Bertemu Prabowo, Presiden Jokowi: Tidak Ada Lagi "Cebong" dan "Kampret"

Selain itu deklarasi pelaku sejarah Kecamatan Ropang mengatakan bahwa mereka mengakui kerajaan Sumbawa satu-satunya kerajaan di Kabupaten Sumbawa dan mereka tidak pernah mengenal serta mengakui keberadaan Suku Barco atau Komunitas Cek Bocek di wilayah Kecamatan Ropang. Karena itu meminta agar dilakukan kajian mendalam baik dari segi sosiologis, yuridis dan filosofis. Bahkan F-PAN menyarankan Raperda PPMA ini tidak menjadi kewenangan inisitif DPRD melainkan menjadi usulan Raperda dari eksekutif sehingga kajiannya lebih mendalam terhadap geneologis, dan teritorial.

Sementara Fraksi PDIP beralasan bahwa penolakan terhadap Ranperda PPMA ini selaras dengan komitmen bersama LATS dalam rangka menjaga eksistensi sebagai simbol nilai-nilai adat istiadat dan budaya Tau dan Tana’ Samawa yang telah menjadi warisan budaya untuk tetap dilestarikan dan dipertahankan baik di generasi sekarang maupun akan datang. (JEN/SR)

pilkada mahkota rokok NU
Azzam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *