Ganti Rugi Perluasan Tanah Bandara Sumbawa Mulai Dihitung

oleh -142 Dilihat

Pemenang Tender Apraisal Sudah Ditetapkan

SUMBAWA BESAR, SR (04/04/2017)

Rencana Pemda Sumbawa untuk meningkatkan kemampuan dalam pelayanan Bandara Sultan Muhammad Kaharuddin dengan perpanjangan Runway (landasan pacu), sudah mulai berproses. Rencana ini diperkuat dengan SK Bupati Sumbawa No. 747 Tahun 2016 tentang Penetapan Lokasi Tanah Untuk Pembangunan Perpanjangan Runway serta perluasan Bandara Sumbawa. Untuk perluasan dan perpanjangan runway ini dibutuhkan sekitar 15,7 hektar lahan dibebaskan Pemda Sumbawa, sedangkan biaya pembangunannya dialokasikan dari pusat.

Kasubag Pengadaan Tanah, Bagian Pertanahan Setda Sumbawa, Surbini SE MM
Kasubag Pengadaan Tanah, Bagian Pertanahan Setda Sumbawa, Surbini SE MM

Kasubag Pengadaan Tanah, Bagian Pertanahan Setda Sumbawa, Surbini SE MM yang dikonfirmasi Selasa (4/4) mengakui rencana tersebut tengah berproses. Saat ini pengadaan tanah bandara Sumbawa ini sudah pada tahap tender Apraisal untuk menentukan nominal ganti rugi lahan warga. Hasil identifikasi ada sekitar 100 bidang tanah yang terkena dampak perluasan dan perpanjangan runway dan ahrus diganti rugi. “Sudah ada pemenang tendernya yaitu Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Hendricus Judi Adrianto asal Palembang. Orangnya sekarang sedang melakukan survey awal terhadap sejumlah bidang tanah yang terkena pelebaran bandara,” kata Surbini.

Baca Juga  RZ Salurkan 600 Duz Air dari Yayasan Sedekah Air Jakarta

Untuk penilaian sambung Surbini, Kanwil BPN NTB akan menyerahkan dokumen secara resmi mengenai daftar normatif serta peta bidang pengadaan tanah bandara kepada KJPP. Data ini akan menjadi acuan bagi appraisal untuk menentukan besarnya harga tanah. Jika tidak ada kendala, Pemda menargetkan pembayaran ganti rugi lahan sekitar minggu pertama dan kedua Mei 2017 mendatang. Sesuai UU No. 02 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Umum, diberi ruang selama 30 hari kedepan. (JEN/SR)

 

pilkada mahkota mahkota rokok NU
Azzam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *