Ini Penyebab Dana Desa di KSB Mandeg

oleh -111 Dilihat
Rapat Pimpinan Daerah di KSB

SUMBAWA BARAT, SR (20/03/2017)

Sejumlah desa masih belum menyelesaikan SPJ pencairan tahap kedua Tahun 2016 lalu. Hal ini menyebabkan pencairan dana desa tahap I pada Tahun 2017 belum bisa dicairkan. Belum selesainya SPJ tersebut karena banyak kepala desa yang memberhentikan stafnya yang mengetahui apa yang telah dikerjakan dan sudah terbiasa membuat SPJ. Sementara staf baru masih beradaptasi dan belum mengetahui apa-apa sehingga sampai sekarang SPJ terkait penggunaan dana desa belum bisa diselesaikan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPM-PD) KSB, Mulyadi mengatakan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dana desa yang masih belum rampung dari asistensi sampai tahap evaluasi tersisa 12 desa, yang baru asistensi 25 desa, dan yang belum datang ke DPMPD mencapai 13 desa. Pihaknya telah berupaya menghubungi dan menyurati desa-desa dimaksud namun selalu dijanjikan akan menyerahkan SPJ tersebut. “Tapi sampai detik ini, 13 desa itu masih belum datang,” sesalnya.

Setelah ditelusuri mengapa SPJ itu belum diserahkan, ternyata kepala desa yang baru dilantik telah memberhentikan pengawas kantor desa yang lama, bahkan ada yang ‘sapu bersih’ menggantikan semua staf desanya. Inilah yang menjadi kendala dalam penyusunan APBDes Tahun 2017. “Kami sudah ingatkan Kades yang dilantik jauh-jauh hari untuk tidak melakukan pergantian staf desa karena akan berimbas kepada kinerja dan pelaporannya, mengingat staf desa sebelumnya mempunyai kemampuan karena sering mengikuti pelatihan administrasi. Yang paling buruk, jika staf yang dikeluarkan membawa berkas desa yang sudah mereka kerjakan dan tidak memberikan kepada staf baru,” pungkas Mulyadi. (HEN/SR)