Usai Pesta Miras, Sekelompok Pemuda Bobol Kios

oleh -111 Dilihat

Empat Diringkus Polisi, Dua DPO

SUMBAWA BESAR, SR (29/03/2017)

Tim Buru Sergap (Buser) Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Sumbawa berhasil mengungkap kasus pencurian dalam waktu 1×24 jam. Dalam pengungkapan itu, tim yang dikomandani Bripka Harirustaman SH ini meringkus 4 orang tersangka. Sedangkan dua lainnya masih dalam pencarian. Para tersangka yang tertangkap ini berinisial MS (21) dan AI (22) serta dua lainnya masih di bawah umur berinisial CA (16) dan MA (17). Keempat tersangka ini tinggal di Kelurahan Bugis Kecamatan Sumbawa.

Kapolres Sumbawa yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, AKP Elyas Ericson SH SIK, Rabu (29/3), mengatakan, kasus pencurian itu terjadi Senin (27/3) malam. Para tersangka membobol Kios Ramdani yang berlokasi di Jalan Hasanuddin Kelurahan Bugis. Dalam aksinya kawanan ini berhasil menggondol televise, HP, helm dan uang tunai Rp 300 ribu serta beberapa bungkus rokok. Kasus pencurian ini diketahui pemilik kios, Selasa (28/3) pagi yang kemudian melaporkannya ke Polres Sumbawa sekitar pukul 09.00 Wita. Penyelidikan yang dilakukan Tim Buser mengungkap identitas pelaku. Dua orang berinisial CA dan MS diciduk. Dari pengembangan terungkap beberapa nama lainnya sehingga Tim Buser kembali menangkap dua orang lagi yakni AI dan MA. Sedangkan dua lainnya kabur dan kini dalam pencarian. “Mereka berjumlah 6 orang. 4 sudah kami tangkap,” kata AKP Ericson, akrab Kasat perwira low profil ini disapa.

Baca Juga  Kasrem 162/WB Sambut Siswa Mengenal Nusantara Provinsi Bengkulu

Bobol Kios

Dari tangan para tersangka ini diamankan barang bukti berupa TV, Helm dan beberapa bungkus rokok. Dari keterangan tersangka, mereka merencanakan aksinya bersama-sama. Dan aksi itu dilakukan setelah mereka pesta miras. Satu orang masuk ke dalam kios, lalu memberi kode dengan cara mematikan lampu sehingga rekannya masuk.

Terkait dengan dua orang tersangka yang masih di bawah umur, AKP Ericson menyatakan tetap akan diproses lanjut. Keduanya tidak bisa dikenakan diversi (penyelesaian di luar peradilan) karena ancaman hukumannya hingga 7 tahun penjara. Diversi akan diberikan jika ancaman hukumannya di bawah 5 tahun. (JEN/SR)

pilkada mahkota rokok NU
Azzam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *