Otak Pencabulan Digelandang ke Kejaksaan

oleh -89 Dilihat

SUMBAWA BESAR, SR (24/03/2017)

Polsek Plampang telah menyelesaikan proses penyidikan kasus dugaan pencabulan terhadap NA—gadis yang masih di bawah umur yang terjadi November 2016 lalu. Saat itu NA digilir oleh IS dan tiga rekan lainnya di Pondok Sawah Dusun Pamunga, Desa Usar, Kecamatan Plampang. Dalam kasus itu polisi berhasil menangkap IS—otak pelaku. Sedangkan tiga lainnya masih dalam pencarian dan telah dinyatakan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kamis (23/3) kemarin, IS digelandang ke Kejaksaan Negeri Sumbawa. Saat itu IS didampingi Kanit Reskrim Polsek Plampang, Bripka Suhadi. Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini menyusul berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P21). Artinya IS resmi menjadi tahanan jaksa.

Kapolsek Plampang IPTU Sarjan yang dikonfirmasi SAMAWAREA, mengakui jika baru satu tersangka yang berhasil ditangkap. Tersangka ini ditangkap saat bersembunyi di rumah pamannya wilayah Kecamatan Lunyuk. Untuk tiga tersangka lainnya, IPTU Sarjan mengaku masih dalam pencarian.

Baca Juga  Datangi SMKN 1 Tarano, Polisi Amankan 17 Unit Motor Berknalpot Racing

Seperti diberitakan, kasus dugaan pencabulan ini terjadi bermula ketika korban dijemput IS di Desa Maronge. Selanjutnya korban bersama rekannya, CC dibonceng IS menggunakan sepeda motor menuju Dusun Kuang Bungir Plampang. Setibanya di sana, IS mengajak korban ke sebuah pondok di tengah sawah. Di tempat itu, IS memaksa korban untuk berhubungan badan. Korban pun menolaknya. IS mengancam korban, jika tidak menuruti permintaannya, korban akan ditinggalkan sendirian di pondok tersebut yang situasinya saat itu dalam keadaan gelap gulita. Dengan terpaksa, korban melayani IS. Setelah melampiaskan nafsunya, tersangka mengajak korban bertemu temannya di Dusun Pamunga.

Di dusun itu korban diserahkan kepada kedua temannya berinisial X dan Z, sedangkan tersangka beralasan mengantar CC pulang. Ibarat lepas dari mulut buaya masuk ke mulut harimau. Penderitaan korban bertambah. Korban dipaksa ke tempat semula, pondok di tengah sawah. Di TKP, X dan Z memaksa menggauli korban. Korban sempat melawan dan berteriak tapi tak kuasa, karena X membekap mulutnya, dan Z menarik celana korban. Korban kemudian digilir. Aksi bejat itupun selesai, korban ditinggal seorang diri di pondok ‘duka’ tersebut dan akhirnya ditemukan warga setempat. (BUR/SR)

pilkada mahkota rokok NU
Azzam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *