KNPI Sumbawa Sorot Proyek Fisik “Bermasalah”

oleh -88 Dilihat
Sekretaris DPD KNPI Sumbawa, Jusriadi menemui Sekdis dan Kabid Jakon Dinas PUPR Sumbawa, Kamis (23/3)

SUMBAWA BESAR, SR (23/03/2017)

DPD KNPI Kabupaten Sumbawa menyoroti sejumlah proyek fisik APBD 2016 yang diduga bermasalah. Pasalnya hanya dalam hitungan bulan, hasil pengerjaannya sudah rusak. Disinyalir kontraktor pelaksana mengurangi kuantitas dan kualitas pengerjaan. Atau tidak sesuai dengan kontrak yang ada.

Sekretaris KNPI Sumbawa, Jusriadi, Kamis (23/3) menyoal hasil pengerjaan proyek jalan di tiga kecamatan yakni Moyo Hulu, Lenangguar dan Ropang. Dari hasil investigasi, proyek yang menelan anggaran sekitar Rp 22, 9 Miliar itu rusak diusia belum sampai 2 bulan. Kondisi jalan retak, bahkan terkelupas dengan sendirinya. Ini jelas merugikan masyarakat selaku penerima manfaat. Pihaknya sudah mendatangi Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sumbawa diterima Sekdis Armawan Jaya dan Kabid Jasa Kontruksi.

Dalam pertemuan itu terungkap bahwa proyek yang dikerjakan salah satu perusahaan konstruksi itu tidak bisa diselesaikan per tanggal 26 Desember 2016 berdasarkan masa kontrak. Karena itu perusahaan tersebut diberikan perpanjangan waktu hingga 50 hari kalender disertai denda. Idealnya, pengerjaan tuntas pada pertengahan Februari 2017. Namun karena alasan bencana alam yang terjadi pada Januari dan Februari 2017, kontraktor masih belum bisa menyelesaikan pekerjaannya sehingga kembali diberikan tambahan waktu hingga 25 Maret 2017 mendatang.

Baca Juga  Selingkuhi Ipar, Babak Belur Dihajar Massa

Karenanya KNPI meminta agar PUPR teliti dalam melihat hasil pengerjaan sebelum dilakukan serahterima tahap pertama dan pembuatan berita acara. Setelah dilakukan serahterima tahap pertama maka anggaran hanya bisa dicairkan 95 persen dari total nilai kontrak. Sedangkan sisa 5 persen tetap ditahan sebagai jaminan konstruksi. Anggaran ini baru bisa dicairkan setelah menjalani masa memeliharaan (durasi waktu 6 bulan). “Itupun setelah dilakukan serahterima hasil pengerjaan tahap akhir dan dibuatkan berita acara,” kata Jho—sapaan akrabnya.

Dana 5 persen itu sambungnya, baru bisa dicairkan 14 hari pasca pembuatan berita acara. Masa ini cukup rentan. Kecenderungannya, baik kontraktor maupun PPK mengabaikannya. Padahal masa ini sangat penting. Jika kontraktor tidak memperbaiki kekurangan maupun kerusakan barang selama masa pemeliharaan, maka dana 5 persen tidak bisa dicairkan. Sementara perusahaan bersangkutan dapat diblack list (masuk daftar hitam). Dengan demikian,  perusahaan bersangkutan tidak boleh lagi mengikuti tender selama beberapa tahun.

Baca Juga  Wakapolri Ungkap Kekagumannya pada NTB

Lebih jauh dikatakan Jho, proyek-proyek tersebut dalam pemeriksaan BPK. Harapan KNPI agar BPK teliti dan jujur dalam melakukan pemeriksaan. Bila perlu pemeriksaannya dilakukan dengan sistem investigasi dan ujilab guna mengetahui komposisi aspal dan lainnya telah sesuai spesifikasi atau tidak. Ketika dari hasil pemeriksaan terbukti ada kecurangan dan tindakan melawan hukum, PPK maupun perusahaan pemenang dapat dipidana. (JEN/SR)

pilkada mahkota mahkota rokok NU
Azzam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *