Tersangka Ngaku Sakit, Jaksa Ragu

oleh -111 Dilihat
Kasi Pidsus Kejari Sumbawa, Anak Agung Raka DP, SH

SUMBAWA BESAR, SR (16/03/2017)

Kejaksaan Negeri Sumbawa meragukan keterangan sakit yang dilayangkan Teguh Maramis—tersangka rumah adat Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), sebagai alasan tidak memenuhi dua kali panggilan. Karena itu kejaksaan telah melayangkan panggilan ketiga dan pemeriksaan dilakukan, Kamis (16/3) hari ini. “Kami ragu makanya kami panggil kembali,” kata Kajari Sumbawa yang dikonfirmasi melalui Kasi Pidsus, Anak Agung Raka PD SH, kemarin.

Keraguan ini muncul ungkap Agung Raka—akrab jaksa berbadan kekar ini, karena keterangan dokter spesialis yang melakukan rongent berbeda dengan dokter yang membuat surat keterangan sakit yang diterima kejaksaan. Dokter yang membuat keterangan sakit menyatakan tersangka menderita usus buntu, sedangkan dokter yang meronsen menyatakan tidak ada usus buntu hanya kista di ginjal kanan. “Kami sudah menghubungi dokter di RSU Lumajang, Jawa Timur. Kata dokter itu hasil ronsennya tidak ada usus buntu,” kata Agung Raka.

Baca Juga  Sambut Wapres, TNI/Polri Gelar Pasukan Pengamanan VVIP

Ia mengaku sudah mencoba menghubungi tersangka via telepon tapi tidak diangkat. Karena itu, tersangka akan dipanggil melalui surat panggilan ketiga. Hal ini mengingat kasus itu harus sudah ditingkatkan ke penuntutan Maret ini. ‘’Kalau dia tidak hadir juga maka kami akan koordinasi dengan Kejari Tuban. Tapi tetap menunggu perintah atau arahan dari Kajari,” ujar Agung Raka.

Untuk diketahui, selain Teguh Maramis, kejaksaan juga sudah lebih dulu menetapkan tersangka lain dalam kasus ini, tapi sudah menyelesaikan masa hukumannya. Untuk tersangka Teguh Maramis, saat ini masih dalam proses penyidikan.

Pembangunan rumah adat milik Pemerintah KSB ini dianggarkan Rp 2 miliar. Persoalan muncul setelah proyek tersebut mangkrak menyusul adanya pemutusan kontrak kerja secara sepihak oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Pemutusan kontrak ini dilakukan karena kontraktornya diduga kabur. Rumah adat itu dikerjakan PT AS selaku pemenang tender. Rekanan itu hanya merealisasikan pekerjaan 5,4 persen. Tapi PT AS diinformasikan telah menerima dana sebesar Rp 500 juta dari keseluruhan nilai kontraknya. (JEN/SR)

 

pilkada mahkota mahkota rokok NU
Azzam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *