UNSA Tolak Keberadaan STP di UTS

oleh -303 Dilihat
Jubir UNSA, Dr. Lahmuddin Zuhri SH M.Hum

SUMBAWA BESAR, SR (08/03/2017)

Universitas Samawa (UNSA) menyatakan sangat mendukung keberadaan Science and Technopark (STP) di Kabupaten Sumbawa. Namun UNSA tetap menolak STP berada di komplek Universitas Teknologi Sumbawa (UTS). Menurut Jubir UNSA, Dr. Lahmuddin Zuhri SH M.Hum yang didampingi sejumlah dekan dan dosen dalam jumpa persnya, Rabu (8/3), lokasi STP saat ini dinilai tidak netral dan terkesan eksklusif. Kondisi ini tercipta karena dari awal rencana pendirian STP, Pemda Sumbawa terkesan tertutup sehingga diduga kuat prosesnya inprosedural. “Kami sudah menolak dari awal sampai-sampai turun ke jalan untuk melakukan aksi demo yang sebenarnya tidak perlu dilakukan. Kami ingin mempertanyakan bagaimana model pembangunan dan tata kelola STP. Tapi sampai sekarang belum mendapat jawaban dari Pemda,” tukas Doktor Lahmuddin.

Sebagai masyarakat Sumbawa, pihaknya ingin keterbukaan karena pembangunan STP menggunakan dana APBD maupun APBN yang hajatnya untuk seluruh masyarakat Sumbawa. Selain itu pihaknya juga menginginkan STP terus berkiprah dan tidak gagal di tengah jalan akibat dari prosesnya yang tidak transparan. Harusnya pemerintah daerah selaku pemilik STP ungkap Doktor Lahmuddin, bersikap adil dengan melibatkan seluruh perguruan tinggi yang ada di Kabupaten Sumbawa mulai dari perencanaan, pendirian dan pengelolaan. Sebab STP milik semua dan dimanfaatkan oleh siapa saja, bukan hanya satu perguruan tinggi. “Kami sudah datangi Ketua DPRD dan Sekda Sumbawa, kedua pejabat itu terkesan cari aman dan cuci tangan dalam proses pembangunan STP. Mereka mengaku tidak mengetahuinya termasuk pengadaan lahannya,” timpal Dekan FISIP UNSA, M. Shalahuddin, M.Si.

Baca Juga  Tuntut Basic Sesuai UMK, Karyawan PT KJP Blokir Jalan ke Smelter  

Ditambahkan Dekan FKIP UNSA, Muhammad Iksan AW, M.Pd, sebenarnya STP merupakan inisiasi pemerintah daerah yang tentunya menjadi hak milik pemerintah daerah melalui Kemenristek Dikti. Kenyataannya, STP ini diinisiasi lembaga pendidikan tinggi tertentu yang hajatannya milik daerah, tapi sertifikat tanah bukan milik daerah. Iksan juga mengkritisi terbentuknya struktur pengelola STP yang telah diresmikan Kemenristek Dikti beberapa waktu lalu. Iksan mempertanyakan mengapa Direktur STP itu harus Doktor Arif Budi Witarto. Padahal seharusnya Bappeda selaku pengelola dan perencana makro. Semua ini tidak akan terjadi jika dari awal pemerintah daerah membangun komunikasi dengan para stakeholder. “Kami akan mempertanyakan kembali keberadaan STP ini sampai ke tingkat pusat, mengapa bisa seperti ini,” tukasnya.

Baca Juga  Hadirkan Inovasi Baru, 135 Pelajar Ikut Biotech Open Camp 2020

Sementara Tim Pakar UNSA, Lukmanul Hakim SP M.Si, menuding pemerintahan sebelumnya melakukan prosedur yang salah dalam pendirian STP di UTS. Pendirian STP terkesan sim salabim dan tidak melibatkan universitas lain. Karena itu pihaknya akan terus mempermasalahkan hal tersebut dan UNSA telah menyiapkan langkah selanjutnya. (JEN/SR)

BACA JUGA: https://www.samawarea.com/2017/03/soal-tudingan-unsa-ini-jawaban-direktur-stp/

pilkada mahkota rokok NU
Azzam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *