Kasus PT Lapindo Alas Barat Masih Jalan di Tempat

oleh -376 Dilihat
Kasat Reskrim Polres Sumbawa, AKP Elyas Ericson SH SIK

SUMBAWA BESAR, SR (02/03/2017)

Penanganan kasus dugaan pengerukan pasir laut oleh PT Labuhan Mapin Indonesia (PT Lapindo) di Kecamatan Alas Bara, masih jalan di tempat dan belum ada perkembangan. Penyidik Reskrim Polres Sumbawa masih berusaha keras untuk mencari adanya unsur pidana dalam kasus tersebut. Sejauh ini sejumlah saksi telah dimintai keterangan. Bahkan polisi juga sudah terjun ke lapangan untuk mengecek kebenaran dari laporan tersebut. Dalam laporan ada dua hal yang dipersoalkan yakni pengrusakan lingkungan akibat pengerukan pasir laut, dan penjualan pasir laut.

Kasat Reskrim Polres Sumbawa, AKP Elyas Ericson SH SIK yang ditemui Rabu (1/3) kemarin, mengaku telah melakukan pengecekan ke lokasi. Hasilnya tidak ditemukan adanya indikasi penjualan pasir laut oleh pihak perusahaan. Pasir laut yang dikeruk ini digunakan untuk membendung air laut pasang agar tidak terjadi abrasi di wilayah pesisirnya. ‘’Ada informasi katanya dijual oleh sopir. Setelah kita cek ternyata pasir itu tidak dijual, tetapi ditumpuk untuk menahan air laut supaya tidak terjadi abrasi,” katanya.

Baca Juga  Susah Tidur, Ayah Satu Anak Gantung Diri  

Terkait dugaan pengrusakan lingkungannya, AKP Ericson mengaku masih menunggu keterangan saksi ahli dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sumbawa. Mengingat keterangan saksi ahli nantinya dapat diketahui ada dan tidaknya tindak pidana. Pihaknya juga sudah berkomunikasi dengan DKP untuk permintaan saksi ahli ini namun sampai sekarang belum ada jawaban.

Seperti diberitakan, PT Labuhan Mapin Indonesia (PT Lapindo) yang merupakan perusahaan tambak udang di Desa Labuhan Mapin, Kecamatan Alas Barat, dipolisikan masyarakat Tahun 2016 lalu. Diduga perusahaan tersebut melakukan pengerusakan lingkungan. Dengan cara melakukan pengerukan, penumpukan, dan penggunaan pasir laut. Selain itu, mencuat informasi bahwa pasir laut itu diduga dikeruk untuk dijual. Pihak Polsek setempat kemudian memanggil penanggung jawab dan karyawan perusahaan. Polsek juga sudah memeriksa pelapor. Hasil pemeriksaan, dilakukan olah TKP sekaligus mengamankan alat berat yang berada di lokasi. (JEN/SR)

pilkada mahkota rokok NU
Azzam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *