159 Bidan dan Dokter PTT Diangkat Jadi CPNS

oleh -105 Dilihat
Sekdis Kesehatan Kabupaten Sumbawa, Junaidi A.Pt M.Si

SUMBAWA BESAR, SR (01/03/2017)

Ini khabar gembira bagi 159 tenaga medis Pegawai Tidak Tetap (PTT) Kementerian Kesehatan di Kabupaten Sumbawa. Pasalnya, mereka akan diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Pengangkatan tersebut sesuai surat keputusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, No. 07 Tahun 2017 tentang Penetapan Kebutuhan PNS dari Program Pegawai Tidak Tetap Kementerian Kesehatan di lingkungan pemerintah provinsi/kabupaten/kota tahun 2017. SK ini baru diterima Asisten II Setda Sumbawa di Jakarta, 21 Februari 2017 lalu.

Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Sumbawa, Junaidi A.Pt M.Si memaparkan, tenaga medis tersebut terdiri dari 151 bidan, 5 dokter dan 3 dokter gigi. Saat ini mereka dalam proses melengkapi berkas untuk pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Setelah NIP turun, 159 bidan, dokter dan dokter gigi tersebut ditetapkan sebagai CPNS melalui SK Bupati Sumbawa. ‘’Kita kejar secepatnya agar SK CPNS itu terbit 1 April mendatang,” ujar Jun akrabnya disapa, Rabu (1/3) tadi.

Baca Juga  Presiden Harap Rumah Sakit Bisa Ikuti Perubahan Global

Diakui Jun, sebelumnya ada 160 PTT yang mengikuti seleksi pada tahun 2016 lalu sehubungan dengan adanya kebijakan pusat untuk mengangkat tenaga PTT menjadi PNS. PTT tersebut lulus kecuali satu orang. Berdasarkan surat dari Kementerian Kesehatan yang ditujukan kepada Bupati Sumbawa prihal tindak lanjut penyampaikan penetapan kebutuhan PNS dan hasil seleksi ASN di lingkungan Pemda dari PTT Kementerian Kesehatan.

Dalam salah satu poin disebutkan, terhadap pegawai tidak tetap Kemenkes yang sudah mengikuti seleksi dan berusia di atas 35 tahun diarahkan diangkat sebagai pegawai pemerintah. Dengan perjanjian kerja setelah peraturan pemerintah tentang Manajemen Pegawai Pemerintah  dengan Perjanjian Kerja Ditetapkan. ‘’Sebelum PP itu ditetapkan maka yang bersangkutan digaji sebagai pegawai PTT. Setelah PP ditetapkan, dia diarahkan sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ditetapkan,” jelasnya.

Baca Juga  PENCEGAHAN MASALAH NARKOBA DI KALANGAN PELAJAR

Untuk diketahui ungkap Jun, pengangkatan PTT menjadi PNS ini, karena pemerintah pusat menginginkan distribusi tenaga kesehatan khususnya bidan, dokter dan dokter gigi bisa merata di seluruh wilayah. Dengan adanya perubahan status ini diharapkan mereka memiliki kinerja yang semakin baik untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. ‘’Sebagian besar dari mereka bertugas di daerah terpencil dan sangat terpencil,” pungkasnya. (JEN/SR)

rokok pilkada mahkota NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *