Hindari Pungli, PRONA Harus Disosialisasikan Secara Rinci

oleh -69 Dilihat
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Kabupaten Sumbawa, Dr. H. Muhammad Ikhsan M.Pd

SUMBAWA BESAR, SR (16/02/2017)

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Kabupaten Sumbawa, Dr. H. Muhammad Ikhsan M.Pd memimpin langsung jalannya Sosialisasi Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) yang digelar atas kerjasama Kantor Pertanahan Kabupaten Sumbawa dan Bagian Pertahanan Setda Kabupaten Sumbawa di Kantor Bupati Sumbawa, Kamis (16/2).

Dengan membaca sambutan Bupati, Haji Ikhsan—akrab Asisten I disapa, mengatakan sejak Tahun 1981, program Prona dilaksanakan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 189 tahun 1981 tentang Proyek Operasi Nasional Agraria untuk memproses pensertifikatan tanah secara masal sebagai perwujudan dari Program Catur Tertib di bidang pertanahan. Prona merupakan salah satu bentuk kegiatan legalisasi asset yang pada hakekatnya merupakan proses administrasi pertanahan yang meliputi adjudikasi, pendaftaran tanah sampai dengan penerbitan sertifikat/tanda bukti hak atas tanah dan diselenggarakan secara massal.

Prona dilaksanakan secara terpadu dan ditujukan bagi segenap lapisan masyarakat terutama bagi golongan ekonomi lemah dan menyelesaikan secara tuntas terhadap sengketa-sengketa tanah yang bersifat strategis. Tujuan Prona ini lanjut Doktor Ikhsan adalah memberikan pelayanan pendaftaran pertamakali dengan proses yang sederhana, mudah, cepat dan murah dalam rangka percepatan pendaftaran tanah di seluruh Indonesia dengan mengutamakan desa miskin/tertinggal, daerah pertanian subur atau berkembang, daerah penyangga kota, pinggiran kota atau daerah miskin kota, dan daerah pengembangan ekonomi rakyat. Sehingga, Prona wujud upaya pemerintah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat golongan ekonomi lemah sampai menengah. Biaya pengelolaan penyelenggaraan Prona, ujarnya, seluruhnya dibebankan kepada rupiah murni di dalam APBN pada alokasi DIPA BPN RI. Sedangkan biaya-biaya yang berkaitan dengan alas hak/alat bukti perolehan/penguasaan tanah, patok batas, materai dan BPHTB/PPH menjadi tanggung jawab peserta Prona.

Dalam kesempatan tersebut Doktor Ikhsan meminta agar dalam sosialisasi nanti dapat dijelaskan dengan lebih rinci terkait dengan biaya administrasi tersebut, apa saja komponen di dalamnya, dan berapa besar jumlahnya sehingga tidak menimbulkan penafsiran yang bermacam-macam. Hal ini mengingat pada 23 Januari 2017, telah dikukuhkan Satgas Saber Pungli Kabupaten Sumbawa dalam upaya memberantas pungutan liar dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat di Tana Samawa. “Kami berharap program pengurusan sertifikat prona tersebut dapat menjadi upaya bersama bagi perubahan ekonomi masyarakat menjadi lebih baik. Dalam arti dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat khususnya di Kabupaten Sumbawa,” pungkasnya. (JEN/SR)