Dibeli 200 Ribu di Sumbawa, Dijual 50 Juta di Bali

oleh -247 Dilihat

Eksploitasi Pohon Besar Kian Marak

SUMBAWA BESAR, SR (28/02/2017)

Eksploitasi pohon-pohon di Kabupaten Sumbawa masih terus terjadi. Pohon beringin, lita, plas dan pohon budi kini mulai langka, karena habis dibabat oknum pengusaha. Ini sudah berlangsung lama. Ironisnya pemerintah daerah maupun kehutanan tak berdaya untuk menghentikannya. Camat Maronge, Lukmanuddin S.Sos sudah berupaya untuk berkoordinasi dengan dinas kehutanan, namun tidak ada langkah nyata dari instansi yang selalu mengingatkan masyarakat untuk melakukan penghijauan agar potensi sumber mata air terjaga, alam dan lingkungan menjadi hijau. Instansi yang kini kewenangannya sudan berada di propinsi ini selalu berdalih bahwa tidak ada aturan yang melarang mengingat pencabutan pohon-pohon besar itu dilakukan di luar kawasan dan berada di lahan milik masyarakat.

Menurut Camat Maronge, Lukmanuddin S.Sos, pencabutan pohon besar yang diharapkan menjadi penopang sumber air dan mendukung kekuatan tanah ini sudah terjadi 6 bulan yang lalu dan hingga kini masih terus berlangsung. Yang digarap oknum pengusaha ini adalah wilayah Lape dan Lopok yang mulai merambat hingga Desa Pemasar Maronge. Bahkan informasinya sudah berpindah ke Lenangguar. Sebagai camat, Ia tidak ingin bisnis yang dinilai merusak lingkungan tersebut terus tergarap di wilayahnya. Memang diakui ketika tidak berada di dalam kawasan hutan, penebangan atau pencabutan pohon bisa dilakukan. Tapi yang miris jika ini terus dibiarkan akan membawa petaka pada lingkungan itu sendiri. Tidak menutup kemungkinan ketika habis di lahan masyarakat, maka akan merembet ke kawasan hutan. “Saya akan mencari cara untuk melarang pencabutan pohon besar itu. Meski tidak ada aturan khusus, saya akan mengacu pada regulasi pelestarian lingkungan. Ini tidak boleh dibiarkan, karena eksploitasi seperti ini dampaknya merusak. Di satu sisi kita giat berkampanye menanam sejuta pohon, di satu sisi kita membiarkan terjadinya penebangan pohon secara massif. Ini kontradiktif,” kata Lukman saat ditemui di Kantor Bupati, Senin (27/2) kemarin.

Baca Juga  Terlibat Narkoba, Oknum Polisi Diusulkan PTDH

Untuk diketahui ungkap Camat Lukman, pohon besar itu dibeli pengusaha dari masyarakat seharga Rp 200 ribu per pohon. Secara ekonomis harganya terbilang sangat rendah jika dibandingkan dengan umur pohon yang sudah mencapai puluhan bahkan ratusan tahun. Setelah dibayar pohon itu dicabut hingga ke akarnya menggunakan alat berat dan diakut menggunakan truk tronton untuk dikirim ke Bali. Di Pulau Dewata tersebut per pohon dihargakan Rp 30—50 juta.

Untuk sementara yang bisa dilakukan adalah menggiatkan penyuluhan kepada masyarakat terkait dampak hilangnya pohon yang menjadi salah satu penyebab banjir bandang. Masyarakat harus digugah untuk ikut berperan menjaga lingkungan. Mereka tergiur dengan uang Rp 200 ribu dari pengusaha, padahal resiko dari hilangnya pohon itu akan menimpa masyarakat itu sendiri. (JEN/SR)

rokok pilkada mahkota NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *