Mantan Terpidana Rumah Adat Kembali Dipanggil Jaksa

oleh -171 Dilihat
Kasi Pidsus Kejari Sumbawa, Anak Agung Raka DP, SH

SUMBAWA BESAR, SR (20/02/2017)

Meski sudah menjalani hukuman selama 1 tahun penjara, namun Yahya Soud–mantan terpidana kasus Penyimpangan Pembangunan Rumah Adat Kabupaten Sumbawa Barat, masih dibutuhkan pihak Kejaksaan Negeri Sumbawa. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek ini kembali dipanggil jaksa. Rencananya Yahya akan dimintai keterangannya, Selasa (21/2) besok.

Hal ini dibenarkan Kajari Sumbawa yang dikonfirmasi SAMAWAREA melalui Kasi Pidsus, Anak Agung Raka PD SH di ruang kerjanya, Senin (20/2). Menurut Agung Raka—sapaan singkatnya, Yahya akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Teguh Maramis—kontraktor pelaksana rumah adat. Selain Yahya, pada hari yang sama kejaksaan juga menghadirkan dua saksi ahli dari ULP. Setelah tiga saksi tersebut, Rabu (22/2) lusa, pihaknya akan merampungkan berkas perkara dengan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, Teguh Maramis. “Kami sudah menghubunginya dan tersangka menyatakan siap hadir,” ujarnya.

Baca Juga  Apa Khabar 400 Kubik Kayu Hasil Opgab di Hutan Olat Rawa ?

Seperti diberitakan, pembangunan rumah adat milik Pemerintah KSB senilai Rp 2 miliar itu mangkrak setelah dilakukan pemutusan kontrak kerja secara sepihak oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Pemutusan kontrak ini dilakukan karena kontraktornya diduga kabur. Pemenang tender proyek ini adalah PT AS. Berdasarkan informasi, hasil penghitungan yang dilakukan atas realisasi pekerjaan yang dilaksanakan PT AS sekitar 5,4 persen. Tapi Pembangunan ini tidak berdasarkan kontrak. Meski kontraknya diputus, namun rekanan tersebut bisa mencairkan anggaran sebesar Rp 500 juta. Kejaksaan pun menetapkan dua orang tersangka yakni PPK dan rekanan. Untuk PPK telah divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 1,6 tahun penjara. (JEN/SR)

 

Baca Juga  Polisi Segera Cek Lapak PKL “Bermasalah”

 

pilkada mahkota rokok NU
Azzam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *