Dituntut 2 Tahun, Terdakwa PNPM Lunyuk Divonis Pekan Depan

oleh -85 Dilihat
Terdakwa PNPM Lunyuk (baju putih) saat diamankan pihak Kejaksaan

SUMBAWA BESAR, SR (20/02/2017)

Seminggu lagi proses persidangan kasus dugaan korupsi PNPM Lunyuk di Pengadilan Tipikor Mataram, tuntas. Sebab pekan depan terdakwa yang merugikan negara senilai Rp 1,6 Milyar ini, dijatuhi hukuman. “Minggu depan terdakwa kasus PNPM Lunyuk divonis,” kata Kajari Sumbawa melalui Kasi Pidana Khusus, Anak Agung Raka PD SH kepada SAMAWAREA, Senin (20/2).

Sebelumnya terdakwa Tri Saputra telah dijatuhi tuntutan selama 2 tahun penjara. Sidang kemudian dilanjutkan dengan agenda tanggapan terdakwa (pledoi) beberapa hari kemarin. “Jadi agenda selanjutnya, vonis,” tukasnya.

Kasus PNPM Lunyuk mulai mencuat awal 2014 setelah pengurus UPK Tahun 2013 membobol dana PNPM sebesar Rp 1,6 miliar. Dana itu dicairkan namun tidak dialokasikan untuk melaksanakan program. Akibat adanya kasus ini program PNPM Lunyuk terpaksa dihentikan, dan pemerintah pusat telah menyatakan Lunyuk sebagai kecamatan bermasalah. Hasil penyelidikan, kejaksaan menetapkan seorang tersangka yakni Tri Saputra. Selain itu hasil perhitungan BPKP tercatat kerugian negara mencapai Rp 1,6 M. Untuk mengembalikan kerugian negara ini, kejaksaan sudah memblokir hasil penjualan aset tersangka dengan nilai sekitar Rp 300 juta. Sebagian lainnya sudah dikembalikan tersangka dan masih tersisa Rp 46 juta. Menjelang sidang tuntutan, terdakwa akhirnya mengembalikan sisa tersebut. (JEN/SR)

pilkada mahkota mahkota rokok NU
Azzam
Baca Juga  Polres Sumbawa Ambil Alih Tangani Kasus Brang Lamar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *