DPRD Sumbawa Setuju Bank BPR Dimerger

oleh -78 Dilihat

PARLEMENTARIA, KERJASAMA SAMAWAREA DENGAN DPRD KABUPATEN SUMBAWA

SUMBAWA BESAR, SR (08/02/2017)

DPRD Kabupaten Sumbawa menyetujui dilakukannya merger PD BPR NTB Sumbawa menjadi PT BPR NTB. Keputusan ini diambil dalam rapat yang digelar di ruang pimpinan DPRD, Selasa (7/2) kemarin. Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Lalu Budi Suryata SP didampingi pimpinan lainnya, Dr. Drs. A. Rachman Alamudy SH M.Si dan Kamaluddin ST M.Si ini dihadiri semua pimpinan fraksi. Dalam rapat tersebut 6 fraksi menyetujui yaitu Fraksi PDIP, PPP, Demokrat, PAN, PKS, dan Golkar. Awalnya sebagian dari fraksi ini sangat getol menolak namun keputusan kemarin mereka berubah haluan. Sedangkan fraksi yang secara konsisten menolak adalah Fraksi Hanura, Nasdem dan Gerindra.

Ketua DPRD Lalu Budi Suryata SP yang dikonfirmasi SAMAWAREA usai rapat, mengakui jika kesimpulan rapat tersebut menyatakan DPRD Sumbawa menyetujui merger Bank BPR. Dalam rapat itu, pihaknya mendengarkan pandangan masing-masing fraksi. Dari 9 fraksi, 6 di antaranya menyetujui, dan tiga fraksi lainnya menolak dengan berbagai macam pertimbangan. “Karena banyak fraksi yang menyetujui, akhirnya keputusan DPRD menyetujui merger,” kata Budi—akrab politisi PDIP ini disapa.

Baca Juga  Nilai Musyafirin Figur Terbaik NTB, Rektor UNSA: Kita Doakan Sukses di Pilgub

Persetujuan merger ini ungkap Budi, disertai catatan-catatan. Pertama, terkait direksi dan dewan direksi. Dalam rangka penempatan jajaran pengurus BPR NTB khususnya dewan direksi dan komisaris dikoordinasikan dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) yang melibatkan gubernur, bupati dan DPRD. Selama ini DPRD tidak pernah dilibatkan. “Jadi bukan menjadi kewenangan pemegang saham mayoritas dalam hal ini propinsi saja, tapi semuanya harus dilibatkan, apalagi kami (Sumbawa) pemegang saham nomor dua terbesar setelah Pemprov NTB,” kata Budi.

Catatan kedua, lanjut Budi, mengenai besaran deviden, CSR dan penempatan SDM atau karyawan BPR NTB, harus dilakukan secara proporsional sesuai dengan besaran penyertaan modal. Selama ini tidak pernah dilakukan, semua kewenangan selalu berada di tangan propinsi. “DPRD harus dilibatkan, jangan hanya sebagai tukang stempel. Ketika proses pengambilan keputusan seperti ini DPRD diajak rembug dan terlibat. Tapi ketika menetapkan direksi, komisaris, deviden, dan CSR, DPRD tidak diajak serta. BPR NTB harus melihat proporsinya agar ada keadilan. Ini harus menjadi perhatian penting dari pemerintah propinsi,” tukas Budi.

Baca Juga  SMK Borsya Telekomunikasi Hadir di Sumbawa, Lulusannya Siap Diterima Telkom

Keputusan ketiga, terkait demosi. Sejumlah karyawan PD BPR Sumbawa yang didemosi dapat dikembalikan pada posisi atau jabatan semula. Mengenai direksi umum yang diduga melakukan pelanggaran dapat diproses sesuai aturan yang berlaku.

Budi meyakini dengan beberapa catatan ini, Pemprov akan memperhatikannya. Dan berharap keputusan tersebut memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat khususnya di Kabupaten Sumbawa. (JEN/SR)

pilkada mahkota rokok NU
Azzam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *