Tembak di Tempat untuk Pengedar dan Bandar Narkoba

oleh -72 Dilihat

SUMBAWA BESAR, SR (06/02/2017)

Pemberantasan narkoba lebih berbahaya daripada teroris dan korupsi. Akibat narkoba, tercatat 50—60 orang di Indonesia meninggal dunia. Karena itu Presiden Jokowi mengeluarkan instruksi cukup tegas dalam pemberantasan narkoba. Tak main-main, perintah tembak di tempat untuk pengedar dan bandar narkoba yang kabur dan melakukan perlawanan. “Jika melawan dan berusaha kabur, tidak ada jalan lain selain melumpuhkannya dengan timah panas,” kata Kepala BNN Provinsi NTB, Brigjend Pol. Drs. Sukisto kepada SAMAWAREA dalam kunjungannya ke Kabupaten Sumbawa, Senin (6/2).

Karena itu Ia mengingatkan para pengedar maupun Bandar untuk tidak melawan dan menyerahkan diri agar dapat diperlakukan secara patut. Yang paling baik, segera bertobat sebelum aparat bertindak.  Demikian dengan pengguna narkoba diharapkan dapat melaporkan diri. Seusai amanat undang-undang bahwa pecandu atau korban penyalahguna narkoba wajib hukumnya untuk direhabilitasi. Masih banyak masyarakat yang belum mengetahuinya sehingga takut untuk melapor ke BNN. Masyarakat khawatir jika keluarganya pengguna narkoba, akan dihukum. ‘’Itu dulu, pengguna akan dihukum. Kalau sekarang cenderung direhabilitasi apalagi datang melaporkan diri. Selama yang bersangkutan tidak terlibat dalam peredaran gelap narkoba, akan dilakukan pengobatan secara gratis dan difasilitasi pemerintah. Inilah yang perlu disampaikan kepada masyarakat,” kata Jenderal bintang satu ini.

Baca Juga  Sel Warga Binaan Disweeping, ini yang Ditemukan Petugas Lapas

Terkait dengan fasilitas rehabilitasi, sarana dan prasarananya sudah disiapkan di rumah sakit. Saat ini BNN terutama di Sumbawa masih menunggu penggunaan rawat inap secara resmi. Namun demikian fasilitas yang ada masih terbatas hanya untuk empat orang. “Tapi kalau tidak cukup, pasiennya bisa dibawa ke rumah sakit di Mataram. (JEN/SR)

pilkada mahkota mahkota rokok NU
Azzam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *