Warga Pulau Bungin Tertipu Jual Beli Tanah

oleh -78 Dilihat

SUMBAWA BESAR, SR (04/02/2017)

Andi Mapeleppui (48) terpaksa lapor polisi. Pria yang tinggal di Dusun Tanjung, Pulau Bungin, Kecamatan Alas ini mengaku ditipu FY (28) warga Juran Alas, dalam transaksi jual beli tanah. Dalam laporan polisi bernomor LP/08/II/2017/SPKT Sek. Alas, Jumat (3/2), korban menuturkan, kasus dugaan penipuan itu terjadi 2 Juni 2016 di Kantor BNI Alas.

Bermula ketika Bulan Mei 2016, FY menawarkan sebidang tanah kepada korban melalui perantara H. Idrus seluas 7,5 are. Antara korban dan terlapor ini menyepakati harga Rp 50 juta per are. Sebagai tanda jadi, korban memberi DP kepada terlapor Rp 60 juta, sisanya dibayar setelah dibuatkan Akte ke notaris Atas Andi Mapeleppui. Setibanya di Notaris, berkas yang diajukan ditolak karena dalam surat kuasa tidak disebutkan obyek tanah dan nama pembelinya. Setelah itu korban menitipkan uang sisa kepada H. Idrus untuk pelunasannya agar FY percaya bahwa korban sudah menyiapkan uang untuk pelunasan tanahnya. Setelah itu FY meminta uang pelunasannya Rp 30 juta kepada H Idrus di Kantor BNI Alas secara tunai. Setelah uang itu diambil dari H Idrus, FY pergi dan menghampiri pelapor mengatakan tanah tersebut tidak jadi dijual. FY berjanji mengembalikan semua uang pelapor dengan membuat surat pernyataan hitam di atas putih. Namun hingga kini FY belum mengembalikannya. Akibat dugaan penipuan itu, korban mengalami kerugian Rp 90 juta.

Baca Juga  Brimob Polda NTB Modifikasi Mobnas untuk Penyemprotan Disinfektan

Kasubag Humas Polres Sumbawa, AKP Waluyo yang dihubungi Sabtu (4/2), mengakui adanya laporan tersebut. Untuk proses lebih lanjut, laporan itu ditangani pihak Polsek Alas yang diawali dengan pemeriksaan korban selaku saksi pelapor dan saksi-saksi lainnya. (JEN/SR)

rokok pilkada mahkota NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *