Kemenpora Sesalkan Terbitnya SK KNPI Kubu Elfaoz Arafiq

oleh -87 Dilihat

SUMBAWA BESAR, SR (04/02/2017)

Polemik dualisme organisasi Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) di Kabupaten Sumbawa masih berlarut-larut. KNPI kubu Alwan Hidayat dan KNPI kubu Ikhsan Imanuddin saling klaim sebagai organisasi yang sah secara hukum. Akibatnya, anggaran daerah yang setiap tahun digelontorkan untuk kepentingan organisasi tersebut tidak bisa dicairkan. Kondisi ini menyebabkan KNPI Sumbawa terkesan stagnan. Hal inilah yang mendorong Komisi IV DPRD Sumbawa bertolak ke Jakarta untuk mengkonsultasikan masalah tersebut ke Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Republik Indonesia (RI), Jumat (3/2) kemarin.

Anggota Komisi IV, Andi Rusni SE yang dihubungi SAMAWAREA, Sabtu (4/2), mengaku telah bertemu dengan Sanusi—Asisten Deputi Kepemudaan Kemenpora untuk menyampaikan persoalan KNPI ini. Dalam pertemuan itu, ungkap Andis—sapaan politisi Gerindra ini, Kemenpora menyesalkan penerbitan SK KNPI Kubu El Faoz A. Rafiq yang hanya berdasarkan nomenklatur dan tidak mempertimbangkan dampak pasca penerbitan SK tersebut. Kemenpora mengaku sudah mengajukan protes secara lisan dan tertulis kepada Kemenkumham RI.

Andi Rusni SE, Anggota Komisi IV DPRD Sumbawa saat konsultasi di Kemenpora RI terkait dualisme KNPI
Andi Rusni SE, Anggota Komisi IV DPRD Sumbawa saat konsultasi di Kemenpora RI terkait dualisme KNPI

Kemenpora telah bersurat secara resmi tertanggal 22 Januari 2016 untuk menanyakan legalitas KNPI namun tidak dijawab. Kemenpora kembali mengirim surat kedua tertanggal 10 Januari 2017 namun tetap tidak dibalas hingga saat ini. Berdasarkan hal itu, Kemenpora RI mengambil langkah bahwa penyatuan KNPI diserahkan kepada internal KNPI, pemerintah tidak akan mengintervensi atau memihak kepada kubu manapun. Kemenpora RI tidak dapat memberikan anggaran kepada KNPI kedua kubu namun akan memberikannya kepada OKP-OKP baik yang bernaung di bawah KNPI Muhammad Rifai Darus maupun El Faoz A. Rafiq, dengan ketentuan tidak boleh satu OKP bernaung kepada kedua kubu atau dengan kata lain hanya boleh kepada salah satu kubu. Selanjutnya Kemenpora menyatakan, pemerintah daerah dapat memberikan bantuan anggaran kepada kedua kubu, tergantung kebijakan Bupati, sepanjang ada keberanian untuk itu.

Baca Juga  Prihatin Kebakaran di Seteluk, Gubernur Turun Bantu Korban

Terhadap penjelasan ini, Andis didampingi anggota DPRD lainnya, Ismail Mustaram SH, menyimpulkan bahwa kedua KNPI sah. Penggunaan nama dan logo yang sama di Kabupaten Sumbawa tidak ada penjelasan yang akurat, sehingga Abdis menyarankan untuk menempuh jalur hukum. Menurutnya, sepanjang KNPI tidak menjadi satu maka fasilitasi anggaran tidak dapat dilakukan, sehingga anggaran dapat dapat diberikan kepada OKP-OKP yang bernaung di bawah KNPI, baik KNPI kubu Alwan Hidayat maupun KNPI Kubu Ikhsan Imanuddin ST. Atau lanjut mantan Ketua KNPI Sumbawa ini, anggaran daerah dapat diberikan kepada kepemudaan lainnya dengan merubah nomenklatur di dalam DPA BPKAD dengan tidak menyebutkan secara khusus “Hibah kepada DPD KNPI Kabupaten Sumbawa” menjadi bantuan hibah kepada organisasi kepemudaan sebagaimana yang berlaku di pusat.

Baca Juga  Jejak Hanura Diikuti Golkar dan PPP

Pemda Sumbawa tambah Andis harus menyusun petunjuk teknis bantuan kepada OKP dan organisasi kepemudaan lainnya. Pemda juga merubah nomenklatur Bantuan Hibah kepada OKP dan Organisasi Kepemudaan di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah agar tetap dapat memfasilitasi pembinaan dan pengembangan kepemudaan di daerah ini. Kemudian, pemberian bantuan hibah kepada OKP dan organisasi kepemudaan lainnya tidak boleh yang “dualisme” dan memihak kepada kedua kubu. (JEN/SR)

pilkada mahkota mahkota rokok NU
Azzam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *