Gadis Bisu Diduga Diperkosa Tetangga di Kamar Mandi

oleh -210 Dilihat
Ilustrasi

SUMBAWA BESAR, SR (03/02/2017)

SP (39) sepertinya bukan tetangga yang baik. Warga Kecamatan Lopok ini diduga tega memperkosa MR—gadis bisu berumur 18 tahun yang merupakan tetangganya sendiri.  Kini SP harus berurusan dengan polisi. Pria tersebut ditangkap dan diamankan pihak Polsek Lape, Kamis (2/2) kemarin.

Kapolsek Lape, AKP Satrio yang dihubungi Jumat (3/2) tadi, mengakui adanya laporan kasus tersebut. Dugaan pemerkosaan ini terjadi Rabu (1/2) lalu sekitar pukul 10.00 Wita. Bermula ketika SP mendatangi kediaman korban bermaksud mencari ayah korban untuk diajak pergi memancing. Kebetulan ketika itu, korban berada di kamar mandi yang lokasinya terpisah dari rumah utama. Kamar mandi tersebut tanpa dilengkapi pintu hanya ditutupi kain. Meski tidak bisa bicara tapi korban bisa mendengar sehingga mengetahui ada orang yang datang.

Korban pun mengeluarkan tangannya dari kamar mandi memberikan isyarat kepada SP bahwa orang tuanya tidak ada dan sedang berada di sawah. Rupanya itu membuat birahi SP naik, lalu masuk ke kamar mandi langsung membekap mulut korban dari belakang. “Korban memang tidak bisa bicara, tapi dia bisa mendengar. Korban juga bisa mengucapkan kata-kata, tapi vokalnya tidak terlalu jelas. Meski mengalami disabilitas, korban yang dimintai keterangan di polsek, memberikan jawaban yang sangat konsisten,” ujar Yoyo—sapaan Kapolsek.

Baca Juga  Mobil Diparkir, Uang 30 Juta Lenyap  
Kapolsek Lape, AKP Satrio
Kapolsek Lape, AKP Satrio

Menurut keterangan korban, ungkap Yoyo, SP sempat menamparnya seraya meminta diam. Setelah itu, SP membuka celana lalu menyetubuhi korban. “Ada tetangga yang melihat SP datang ke rumah korban, tapi tidak melihat saat masuk ke kamar mandi,” kata Yoyo.

SP berada di kamar mandi sekitar 20 menit. Saat SP keluar, korban berteriak dan menangis. Setelah mengenakan pakaian, korban lari ke rumah tetangganya dan menceritakan apa yang dialami menggunakan bahasa isyarat. Korban juga mengadu kalau pelakunya adalah SP sambil menunjuk kediaman SP yang berjarak sekitar 70 meter dari rumah korban. Sekitar pukul 13.00 Wita, orang tua korban pulang dari sawah. Korban langsung menceritakan kembali kepada orang tuanya. Karena lebih paham dengan bahasa korban, orang tuanya mendatangi Polsek Lape resmi melaporkan kasus dugaan pemerkosaan tersebut.

Baca Juga  KPP Bea Cukai Sumbawa Musnahkan 120.980 Batang Rokok Ilegal

Menindaklanjuti laporan itu ungkap perwira ramah ini, korban divisum dan hasilnya terdapat tanda bekas seperti disetubuhi. Atas dasar itu, pihak Polsek dibantu Kades menangkap SP sedang memancing di Bendungan Mamak. Ketika SP digelandang ke Mapolsek, korban langsung menunjuknya. Korban juga mengenali pakaian yang dikenakan SP. Polisi pun mengamankan pakaian SP untuk dijadikan barang bukti. Dalam pemeriksaan SP membantah tuduhan tersebut. “Kami sudah mengamankannya untuk proses lebih lanjut,” demikian Kapolsek Satrio. (JEN/SR)

pilkada mahkota rokok NU
Azzam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *