Sebagian Kewenangan Bupati Dilimpahkan ke Camat

oleh -78 Dilihat

Wujudkan Kecamatan Pusat Pelayanan

SUMBAWA BESAR, SR (02/02/2017)

Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Sumbawa bekerjasama dengan Organisasi Kolaborasi Masyarakat dan Pelayanan untuk Kesejahteraan (KOMPAK) NTB menggelar Lokakarya dan FGD (Forum Group Diskusi) Review Peraturan Bupati Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati kepada Camat, Rabu (1/2) kemarin. Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Lantai 3 Kantor Bupati ini dihadiri Bupati Sumbawa, para Asisten Sekda, Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), kepala SKPD, camat, Tim Fasilitator Kompak NTB, dan Tim Fasilitator Kompak Sumbawa.

Kepala Bagian Pemerintahan Setda Sumbawa, Sahabuddin, S.Sos., M.Si melaporkan, kegiatan tersebut bertujuan mengidentifikasi materi pemetaan implementasi, kendala dan tantangan untuk perbaikan pelayanan dasar di kecamatan terhadap Peraturan Bupati yang ada terkait dengan kewenangan yang diberikan kepada kecamatan. Selain itu menyusun rekomendasi perbaikan untuk revisi Peraturan Bupati tentang pelimpahan sebagian wewenang Bupati kepada camat guna melaksanakan sebagian urusan pemerintahan daerah. Sasarannya, tersedianya materi hasil pemetaan implementasi, kendala dan tantangan perbaikan pelayanan dasar di kecamatan terkait dengan kewenangan yang diberikan kepada kecamatan, serta tersedianya hasil rekomendasi untuk revisi perbaikan Peraturan Bupati No. 23 Tahun 2012 junto Perbup Sumbawa No. 53 Tahun 2015 tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Bupati kepada camat untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan daerah.

Baca Juga  Sukses Gelar Pagelaran Seni Nuansa Islam, Bunda Niken: Ini Pemanasan

FGD 1

Kegiatan digelar selama dua hari, 1—2 Februari dengan jumlah peserta 66 orang. Narasumbernya, Guru Besar IPDN Prof. Dr. Sadu Wasistiono MS, dan Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi NTB H. Irnadi Kusuma., S.STP.,M.Si. Materi yang disampaikan adalah strategi peningkatan dan perluasan pelayanan dasar melalui penguatan kecamatan, strategi pembagian kewenangan kabupaten dan kecamatan, serta kewenangan dan urusan yang diserahkan kepada kecamatan dan implementasinya.

Bupati Sumbawa H.M. Husni Djibril.,B.Sc dalam sambutannya mengatakan, dinamika penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan dalam kehidupan kenegaraan, kebangsaan, dan kemasyarakatan sekarang menuntut setiap instansi dan aparatur pemerintah, untuk mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan yang terjadi. Upaya itu adalah meningkatkan kualitas pelayanan publik. Salah satu upaya pemerintah guna mewujudkan kecamatan yang mumpuni dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan pembangunan dan kemasyarakatan telah ditetapkan pedoman penyelenggaraan pelayanan administrasi terpadu kecamatan. Sampai saat ini seluruh kecamatan di Kabupaten Sumbawa telah ditetapkan dengan Surat Keputusan Bupati Sumbawa sebagai penyelenggara pelayanan adminitrasi terpadu kecamatan, dengan harapan kebijakan ini mampu memberikan penguatan terhadap akselerasi pelimpahan sebagian kewenangan Bupati kepada camat, optimalisasi peran kecamatan dalam membangun akses dan meningkatkan mutu pelayanan, sehingga pelayanan menjadi cepat, mudah, terjangkau, profesional dalam mendorong terwujudnya kecamatan sebagai pusat pelayanan.

Baca Juga  Tanam Kemiri dan Kayu Putih, Gubernur Canangkan Bima Pusat Industrialisasi

Untuk mewujudkan arah kebijakan penguatan kecamatan tersebut lanjut Haji Husni—sapaan Bupati, menetapkan kebijakan Peraturan Bupati tentang pelimpahan wewenang Bupati kepada camat untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah sebagai dasar penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan. “Manfaatkan momen pertemuan ini untuk membicarakan hal-hal terkait peningkatan peran, tugas dan fungsi camat maupun review terhap regulasi pelimpahan kewenangan Bupati kepada camat agar dapat diperoleh pemahaman bersama dan mencapai yang terbaik untuk Kabupaten Sumbawa,” harap Bupati. (JEN/SR)

pilkada mahkota mahkota rokok NU
Azzam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *