Dua Pemerkosa, Satu Dilimpahkan ke Jaksa, Satunya ke Polres

oleh -281 Dilihat
SH (21) tersangka pemerkosa LL (16) saat diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sumbawa

SUMBAWA BESAR, SR (01/02/2017)

SH (21) tersangka pemerkosaan gadis di bawah umur digelandang polisi ke Kejaksaan Negeri Sumbawa. Pelimpahan ini dilakukan setelah penyidik Polsek Plampang berhasil menuntaskan berkas perkara kasus yang terjadi November 2016 lalu. Saat itu tersangka asal Desa Brang Kolong Kecamatan Plampang ini didampingi Kanit Reskrim Polsek Plampang, Bripka Suhadi. “Kami melimpahkan tersangka dan barang bukti karena berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak kejaksaan,” kata Kapolsek Plampang, IPTU Sarjan kepada SAMAWAREA, Rabu (1/2). Dijelaskan Kapolsek Sarjan, kasus ini terjadi Nopember 2016 lalu. SH diduga melakukan pemerkosaan terhadap LL—gadis berumur 16 tahun. LL disetubuhi di rumah sawah.

Sementara itu penyidiknya dalam waktu dekat juga akan menyelesaikan berkas perkara kasus pemerkosaan yang menimpa NV—gadis di bawah umur yang digarap empat orang pemuda. Dari empat orang ini satu tersangka berinisial SW (20) berhasil diringkus Polsek Plampang di Kecamatan Lunyuk. Dalam melakukan olah TKP guna melengkapi berkas perkara penyidik harus bersusah payah mendatangi tiga lokasi tempat korban digarap para pelaku. Selanjutnya tersangka dilimpahkan ke Polres Sumbawa.

Baca Juga  Polsek Woja Bantu Kursi Roda dan Beras untuk Penderita Disabilitas

SW (20) dalang pemerkosaan dilimpahkan Polsek Plampang

SW (20) dalang pemerkosaan diajak polisi ke tiga TKP tempat korban digilir oleh SW bersama tiga rekannya. selanjutnya SW dilimpahkan Polsek Plampang ke Polres Sumbawa
SW (20) dalang pemerkosaan diajak polisi ke tiga TKP tempat korban digilir oleh SW bersama tiga rekannya. selanjutnya SW dilimpahkan Polsek Plampang ke Polres Sumbawa

SW merupakan dalang dari kasus ini. SW yang pertama menjemput korban di Desa Maronge. Selanjutnya korban bersama rekannya berinisial CC dibonceng SW (tersangka) menggunakan sepeda motor menuju Dusun Kuang Bungir Plampang. Setibanya di sana, SW mengajak korban ke sebuah pondok di tengah sawah. Di tempat itu, SW memaksa korban untuk berhubungan badan. Korban pun menolaknya. SW mengancam korban. Sebab jika tidak menuruti permintaan tersangka, korban akan ditinggalkan sendirian di pondok tersebut yang situasinya saat itu dalam keadaan gelap gulita. Dengan terpaksa, korban melayani SW. Setelah melampiaskan nafsunya, tersangka mengajak korban bertemu temannya di Dusun Pamunga. Di dusun itu korban diserahkan kepada kedua temannya berinisial X dan Z, sedangkan tersangka beralasan mengantar CC pulang. Ibarat lepas dari mulut buaya masuk ke mulut harimau. Penderitaan korban bertambah. Korban dipaksa ke tempat semula, pondok di tengah sawah. Di TKP, X dan Z memaksa menggauli korban. Korban sempat melawan dan berteriak tapi tak kuasa, karena X membekap mulutnya, dan Z menarik celana korban. Korban kemudian digilir. Aksi bejat itupun selesai, korban ditinggal seorang diri di pondok ‘duka’ tersebut dan akhirnya ditemukan warga setempat. (BUR/SR)

 

pilkada mahkota mahkota rokok NU
Azzam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *