Dialog Dinamika Tata Kelola TIK dan UU ITE Hadirkan Menkominfo

oleh -99 Dilihat

MATARAM, SR (16/01/2017)

Wakil Gubernur NTB H. Muh. Amin, SH M.Si hadir dalam acara Dialog publik yang mengangkat tema “Dinamika Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Ruang Sidang Senat Universitas Mataram, Senin (16/1).

Rektor Universitas Mataram, Prof. Ir. Sunarpi, Ph.D dalam sambutannya menyampaikan bahwa Indonesia termasuk negara pengguna sosial media terbanyak di dunia. Namun, tingginya pengguna sosial media akan berdampak pada tingginya kasus kejahatan di dunia maya. “Untuk mengurangi kasus yang terjadi di media sosial perlu adanya etika dan aturan, agar pengguna sosial media lebih bertanggung jawab dalam menggunakan sosial media,” ujarnya.

Dalam sambutannya, Wakil Gubernur NTB H. Muh. Amin, SH, M.Si, mengatakan adanya smartphone/laptop/komputer memungkinkan setiap orang saling terhubung satu sama lain. “Sayangnya, saat ini bentuk informasi buruk dan bohong atau seringkali disebut hoax justru banyak tersebar. Akibatnya, banyak muncul berbagai prasangka buruk dan melukai persatuan. Kondisi ini tentu sangat mengkhawatirkan,” jelasnya.

Karena itu, perlu adanya sosialisasi internet dan sosial media agar pelaku internet menjadi bijak dalam menyebarkan informasi yang benar kepada orang banyak. “Kurangnya kemampuan kritis atau literasi media sosial masyarakat membuat hoax menjadi lebih buruk. Dalam hal ini, Al-Qur’an telah memberikan peringatan dalam surat Al-Hujurat ayat 6, supaya kita selalu waspada dengan berbagai berita yang tidak jelas,” ujarnya.

Mengakhiri sambutannya, orang nomor dua di NTB itu menyampaikan beberapa langkah untuk mengatasi hoax yakni pertama, membangun kemampuan literasi media sosial yang baik. Kedua, peningkatan peran partai politik sebagai saluran aspirasi dan kepentingan masyarakat. “Jangan sampai kita alergi dengan politik. Tanpa politik kita takkan dapat memperjuangkan kepentingan kita,” katanya, seraya melanjutkan yang ketiga memanfaatkan media sosial untuk melakukan hal yang berguna dan memberikan manfaat positif.

Sementara itu, dalam pemaparannya Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Rudiantara menyampaikan maksud kedatangannya ke Provinsi NTB adalah untuk melakukan sosialisasi terkait revisi UU ITE. Yaitu perubahan pertama, adanya penambahan pasal 26 yaitu hak untuk dilupakan atau the right to be forgotten. Perubahan kedua, adanya penambahan ayat baru pada pasal 40, yaitu pemerintah berhak menghapus dokumen elektronik yang terbukti menyebarkan informasi melanggar undang-undang. Perubahan ketiga, menyangkut tafsir atas pasal 5 terkait dokumen elektronik sebagai bukti hukum yang sah di pengadilan. Perubahan keempat, menyangkut pemotongan masa hukuman dan denda. Ancaman hukuman penjara diturunkan dari paling lama 6 tahun menjadi 4 tahun.

Pada kesempatan itu, Rudiantara mengungkapkan salah satu target pemerintah adalah menyediakan layanan internet berkecepatan tinggi (broadband) untuk seluruh wilayah Indonesia. “Dengan adanya fasilitas tersebut diharapkan setiap warga Negara dimudahkan dalam melakukan aktivitas sehari-hari dan mendekatkan hubungan antara pemerintah dengan pemerintah, pemerintah dengan masyarakat, dan pemerintah dengan pelaku usaha,” ucapnya. (NA/SR)