Sidang Kasus Kapal Perintis Belum Bisa Awal Februari

oleh -86 Dilihat
Kasi Pidsus Kejari Sumbawa, Anak Agung Raka PD SH

SUMBAWA BESAR, SR (31/01/2017)

Kemungkinan kasus dugaan korupsi pengadaan kapal perintis Dinas Perhubungan Kabupaten Sumbawa belum bisa diajukan ke Pengadilan Tipikor Mataram awal Februari ini. Sebab pihak Kejaksaan Negeri Sumbawa masih menunggu tuntasnya berkas satu tersangka lagi yang kini dalam proses penyidikan. “Kami menunggu selesainya berkas tersangka berinisial SW yang merupakan kontraktor pelaksana,” kata Kajari Sumbawa melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, Anak Agung Raka PD SH, Selasa (31/1).

Sebenarnya diakui Agung Raka, kasus ini bisa diajukan ke Pengadilan Tipikor Mataram pada Bulan Januari ini. Pasalnya berkas perkara tersangka AR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sudah selesai, bahkan dakwaannya pun sudah siap. Karena pertimbangan efisiensi waktu dan biaya mengingat persidangannya berlangsung di Mataram, pihaknya menunggu selesainya berkas tersangka SW agar bisa diajukan bersamaan dengan tersangka AR yang sejak Desember 2016 lalu dikenakan tahanan kota. “Biar hemat waktu dan biaya, juga agar saksinya tidak bolak-balik Mataram untuk memberikan keterangan di hadapan hakim,” imbuhnya.

Baca Juga  Dilaporkan Gantung Diri, Ternyata Ibu Muda ini Dibunuh Suami, Ipar dan Ibu Mertua

Sejauh ini proses penyidikan tersangka SW masih berjalan. Ada 8 orang saksi yang belum dimintai keterangan dan pihak kejaksaan telah menjadwalkan pemanggilannya. Jika para saksi ini tidak berhalangan dan kooperatif, dipastikan akhir Februari 2017 kasus ini sudah disidang sebagaimana target yang ditetapkan. “Setelah saksi-saksi ini, barulah terdakwa dipanggil dan dimintai keterangan,” ungkap Agung Raka.

Untuk diketahui, pengadaan dua unit kapal perintis ini dilakukan Tahun 2009 senilai Rp 275 juta. Dalam pengadaannya, kapal yang dibeli melalui rekanan adalah kapal bekas. Satunya dibeli dari seorang nelayan, sedangkan satunya lagi hasil pelelangan Amanwana yang dibeli dari seorang warga Labuan Kecamatan Badas. Saat penyelidikan kasus ini, kejaksaan yang turun langsung ke lokasi hanya mendapatkan dua kapal tersebut sudah dalam bentuk puing-puing yang kemudian dijadikan sebagai barang bukti.

Baca Juga  Kapolda Minta Anggota Polres KSB Profesional, Modern dan Terpercaya

Awalnya, kejaksaan menetapkan dua orang tersangka, yakni berinisial AF (Sekdis) yang saat itu menjabat sebagai PPK dan WH yang merupakan Kadis Perhubungan. Dalam perjalanannya, pihak kejaksaan yang dipimpin Paryono SH MH ini secara mengejutkan mencabut status tersangka terhadap WH karena perannya dalam proyek itu dinilai tidak memenuhi unsur melawan hukum atau melampaui kewenangannya. Meski demikian, kejaksaan menetapkan tersangka baru berinisial SW—seorang kontraktor. (JEN/SR)

KEJAKSAAN HUT SUMBAWA

pilkada mahkota rokok NU
Azzam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *