Terdakwa PNPM Lunyuk Dituntut Rabu Mendatang

oleh -99 Dilihat
Sempat Kabur, Tersangka PNPM Lunyuk Ditangkap

SUMBAWA BESAR, SR (25/01/2017)

Selain tuntutan terhadap tiga terdakwa kasus korupsi Pasar Tana Mira Taliwang, Sumbawa Barat, JPU Kejaksaan Negeri Sumbawa juga tengah menyiapkan tuntutan untuk kasus Korupsi PNPM GSC Kecamatan Lunyuk Kabupaten Sumbawa. Namun tuntutan untuk terdakwa PNPM Lunyuk ini akan dibacakan dua hari setelah Pasar Tana Mira. “Kami juga sudah menyiapkan tuntutan untuk tersangka PNPM Lunyuk,” aku Kasi Pidsus Kajari Sumbawa, Anak Agung Raka PD SH kepada SAMAWAREA di ruang kerjanya, Rabu (25/1).

Agung Raka—akrab jaksa ramah ini disapa, masih merahasiakan besarnya tuntutan yang dijatuhkan kepada terdakwa PNPM Lunyuk. Tuntutan itu akan dibacakan pada persidangan di Pengadilan Tipikor Mataram, Rabu pekan mendatang. “Sudah ada tuntutannya, tinggal kami bacakan saja,” kata Agung Raka.

Baca Juga  HUT Ke-51 Korem 162/WB, Gubernur Harap Sinergi Tetap Terjaga

Kasus PNPM Lunyuk mulai mencuat awal 2014 setelah pengurus UPK Tahun 2013 membobol dana PNPM sebesar Rp 1,6 miliar. Dana itu dicairkan namun tidak dialokasikan untuk melaksanakan program. Akibat adanya kasus ini program PNPM Lunyuk terpaksa dihentikan, dan pemerintah pusat telah menyatakan Lunyuk sebagai kecamatan bermasalah. Hasil penyelidikan, kejaksaan menetapkan seorang tersangka yakni TS. Selain itu hasil perhitungan BPKP tercatat kerugian negara mencapai Rp 1,6 M. Untuk mengembalikan kerugian negara ini, kejaksaan sudah memblokir hasil penjualan aset tersangka dengan nilai sekitar Rp 300 juta. Sebagian lainnya sudah dikembalikan tersangka dan kini masih tersisa Rp 46 juta. Saat dihadirkan dan hendak ditahan, tersangka sempat kabur namun berhasil ditangkap satpam setempat. (JEN/SR)

pilkada mahkota mahkota rokok NU
Azzam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *