Dalang Pemerkosaan Gadis di Pondok Sawah Tertangkap

oleh -114 Dilihat
SW, tersangka pemerkosaan di Pamunga Plampang

SUMBAWA BESAR, SR (25/01/2017)

Masih ingat kasus NV (17) gadis di bawah umur yang digilir empat pemuda di pondok sawah Dusun Pamunga, Desa Usar, Kecamatan Plampang, 12 November 2016 lalu ? setelah menggarap korban, SW Cs berhasil kabur. Meski demikian jajaran Polsek Plampang terus mengidentifikasi keberadaan para pelaku bejat ini. Sebelumnya mereka diketahui berada di Pulau Bali, lalu berpindah-pindah. Akhirnya, Rabu (25/1) pagi tadi, satu orang, SW (20) diringkus polisi di wilayah Kecamatan Lunyuk.

Kapolsek Plampang, IPTU Sarjan yang dihubungi tadi malam, mengakui penangkapan satu dari empat tersangka kasus pemerkosaan terhadap NV. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat jika SW berada di Kecamatan Lunyuk. Agar tersangka tidak kabur, pihaknya berkoordinasi dengan Polsek Lunyuk. Tepatnya Selasa (24/1) malam sekitar pukul 23.00 Wita, Polsek Lunyuk berhasil menangkap tersangka. Malam itu juga Kapolsek Plampang beserta anggotanya meluncur ke Lunyuk dan tiba di sana Rabu (25/1) dinihari pukul 04.00 Wita. Sejam kemudian, tersangka langsung dibawa ke Plampang. Mengenai keberadaan tiga tersangka lainnya, Kapolsek Sarjan mengaku sudah diketahui. Ia berharap dalam waktu dekat para tersangka yang sudah lama diburu ini segera tertangkap. Karenanya ia menghimbau tersangka untuk menyerahkan diri agar dapat diperlakukan secara patut.

Baca Juga  Tak Pakai Masker, Sejumlah Pemuda Diganjar ‘Hadiah’

Seperti yang diberitakan SAMAWAREA, kasus yang menimpa NV terjadi di pondok sawah Dusun Pamunga, Desa Usar, Kecamatan Plampang, Sabtu, 12 November 2016 lalu pukul 22.00 Wita. Dalang dari perbuatan bejat itu adalah SW (20) pemuda Dusun Kuang Bungir, Plampang.

Bermula ketika SW menjemput korban di Desa Maronge. Selanjutnya korban bersama rekannya berinisial CC dibonceng SN (tersangka) menggunakan sepeda motor menuju Dusun Kuang Bungir Plampang. Setibanya di sana, SW mengajak korban ke sebuah pondok di tengah sawah. Di tempat itu, SW memaksa korban untuk berhubungan badan. Korban pun menolaknya. SW mengancam korban. Sebab jika tidak menuruti permintaan tersangka, korban akan ditinggalkan sendirian di pondok tersebut yang situasinya saat itu dalam keadaan gelap gulita. Dengan terpaksa, korban melayani SW. Setelah melampiaskan nafsunya, tersangka mengajak korban bertemu temannya di Dusun Pamunga. Di dusun itu korban diserahkan kepada kedua temannya berinisial X dan Z, sedangkan tersangka beralasan mengantar CC pulang. Ibarat lepas dari mulut buaya masuk ke mulut harimau. Penderitaan korban bertambah. Korban dipaksa ke tempat semula, pondok di tengah sawah. Di TKP, X dan Z memaksa menggauli korban. Korban sempat melawan dan berteriak tapi tak kuasa, karena X membekap mulutnya, dan Z menarik celana korban. Korban kemudian digilir. Aksi bejat itupun selesai, korban ditinggal seorang diri di pondok ‘duka’ tersebut dan akhirnya ditemukan warga setempat. (JEN/SR)

HUT Sumbawa Kapolres

pilkada mahkota rokok NU
Azzam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *