Layani Masyarakat Miskin, BPJS Mataram dan Pemkot Teken MoU

oleh -79 Dilihat
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Mataram, Muhammad Ali dan Wali Kota Mataram, H Ahyar Abduh, teken MoU

MATARAM, SR (17/01/2017)

BPJS Kesehatan Cabang Mataram dan Pemerintah Kota Mataram menjalin kerjasama. Hal ini ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Mataram, Muhammad Ali dan Wali Kota Mataram, H Ahyar Abduh, di ruang tamu Walikota, Selasa (17/1).  MoU tersebut berlaku sampai hingga akhir tahun 2017 terkait Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional bagi penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Kota Mataram.

Isi perjanjian tersebut termuat bahwa penerima manfaat adalah setiap penduduk Kota Mataram yang didaftarkan kepesertaannya dan dibayarkan iurannya oleh Pemerintah Kota Mataram. Dalam hal ini adalah masyarakat miskin dan tidak mampu di luar penerima bantuan Iuran APBN yang belum terdaftar di BPJS Kesehatan sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional. Disebutkan pula dalam perjanjian, peserta dapat berubah karena adanya mutasi peserta yang diberitahukan secara tertulis paling lambat pada tanggal 25 setiap bulan dan berlaku efektif pada bulan berikutnya. Penambahan dan pengurangan peserta berdasarkan surat dari Dinas Kesehatan Kota Mataram dengan menyebutkan alasannya seperti peserta pindah tempat tinggal keluar wilayah, meninggal dunia, atau berubah status kepesertaannya. Sedangkan jumlah maksimal peserta yang dapat ditambahkan sampai dengan 14.731 jiwa. Pembayaran iuran menggunakan APBD Kota Mataram yang dilakukan dalam lima tahap sampai dengan bulan Desember tahun 2017.

Baca Juga  BPBD Salurkan Bantuan di 8 Kabupaten/Kota NTB

Dikatakan Wali Kota Mataram H. Ahyar Abduh, perjanjian yang baru saja disepakati tersebut merupakan jaminan bagi setiap warga masyarakat Kota Mataram, khususnya bagi masyarakat tidak mampu, agar tetap mendapatkan pelayanan kesehatan sebagaimana mestinya. Karena kesehatan menjadi satu dari tiga prioritas Pemerintah Kota Mataram, selain pendidikan dan pemberdayaan masyarakat. Saat ini, dari asumsi jumlah penduduk Kota Mataram yang berada pada angka 413 ribu, baru 79 persen yang telah memiliki kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional. “Berarti masih cukup banyak masyarakat Mataram yang membutuhkan intervensi pemerintah,” ujarnya.

Sedangkan terkait kerjasama BPJS Kesehatan dengan rumah sakit swasta di Kota Mataram yang terputus, Wali Kota mengaku memahaminya. Kesulitan yang harus dihadapi manajemen rumah sakit swasta apabila menerima pasien BPJS akibat keterbatasan pembiayaan. Apalagi memang rumah sakit swasta tidak diwajibkan untuk melayani pasien BPJS. Meski demikian Wali Kota menegaskan kembali ketentuan ketersediaan 20 persen ruang rawat inap kelas tiga di setiap rumah sakit baik milik pemerintah maupun swasta. “Seharusnya tidak boleh tidak melayani meskipun tidak wajib. Akan kita tindaklanjuti dengan pendekatan-pendekatan, kuota 20 persen untuk sosial harus bisa terpenuhi,” pungkasnya. (NA/SR)

 

pilkada mahkota rokok NU
Azzam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *