Benny Minta Pusat dan Daerah Satukan Persepsi Tentang Dana Desa

oleh -73 Dilihat

JAKARTA, SR (21/12/2016)

Wakil Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Benny Rhamdani menyoroti beberapa pasal yang menghambat tujuan pelaksanaan UU Desa, No. 6 Tahun 2014. DPD akan merevisi kelemahan tentang pelaksanaan UU Desa dan peraturan turunan UU Desa, kata dia saat berbincang dengan SAMAWAREA di ruangannya Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/12).

Dia melihat pelaksanaan UU Desa oleh para Kepala Desa (Kades) belum berjalan efektif, dan beberapa aturan turunan mengalami perubahan. Hal ini berakibat pada kebingungan pengguna anggaran (Kades). Tidak semua Kades memiliki sumber daya manusia yang mumpuni dan cepat tanggap terhadap regulasi. Hal lain disebabkan oleh kontrol masyarakat yang masih lemah. Seharusnya kata Benny, kekurangan itu bisa ditutupi dengan keterlibatan masyarakat dalam pengawasan penggunaan dana desa.

Selain keterlibatan masyarakat, pemerintah pusat dituntut terus mensosialisasikan ke tingkat desa dan memikul tanggung jawab untuk memberikan pelatihan secara rutin kepada kades atas perubahan regulasi. Selama ini dia mendapat laporan bahwa pelatihan hanya dilakukan di tingkat provinsi yang seharusnya pelatihan itu sampai ke tingkat kecamatan. Pada tataran kecamatan, pelatihan harus melibatkan para pendamping dari kelompok tokoh masyarakat dan tokoh pemuda, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang dia istilahkan stakeholder. Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan sinergi antara pendamping desa untuk efektifitas penggunaan dana desa.

Baca Juga  Ketua PKK NTB Ajak Kaum Hawa Perangi Korupsi

Benny yang pernah tiga periode duduk di keanggotaan DPRD Sulawesi Utara itu menambahkan, beberapa kasus penyalahgunaan anggaran di desa bermunculan di beberapa daerah. Hal lain yang menjadi persoalan ditemukannya masalah penegakan hukum atas pemberlakuan aturan baru yang belum kuat di tingkat desa. Ia meminta jika masih ada pelanggaran yang bersifat administratif, hak diskresi untuk menyeret ke tindakan pidana perlu mendapat pertimbangan. Pengecualian diberlakukan pada adanya unsur atau niat-niat yang menguatkan pelaku melakukan penyalahgunaan anggaran. “Inilah yang harus dibicarakan di level pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten serta para penegak hukum sampai pada level paling bawah,” tegas Benny asal Sulawesi Utara membidangi Pemerintahan Daerah, Hubungan Pusat dan Daerah.

Baca Juga  PIMPINAN & ANGGOTA DPRD SUMBAWA MENGUCAPKAN SELAMAT HARI BHAKTI ADHIYAKSA KE-62

Penyamaan persepsi tentang atauran menurut dia, bisa digunakan dalam rapat koordinasi atau rapat sejenis dalam bentuk yang sama. Ia khawatir apabila kegagalan membangun persepsi yang sama atas pemberlakuan aturan bisa berakibat pada keraguan dalam menentukan penggunaan anggaran oleh kades. Para kades merasa dibayangi oleh tindakan melanggar hukum. Hal ini bisa berdampak buruk pada tujuan digulirkan dana desa, untuk kesejahteraan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. (ZM/SR)

Keterangan Foto: Wakil Ketua Komite I DPD RI, Benny Rhamdani (Foto: Zainuddin Muhammad)

pilkada mahkota mahkota rokok NU
Azzam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *