Catat !! DPR Tentukan Nasib Tenaga Honorer Januari 2017

oleh -58 Dilihat

FH: Negara Jangan Seperti Perusahaan Out Sourching

JAKARTA, SR (16/12/2016)

Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah menerima tuntutan tenaga honorer untuk diangkat menjadi pegawai tetap di lingkup pemerintah. Tenaga honorer yang tergabung dalam Forum Tenaga Honorer Seluruh Indonesia menemui Fahri Hamzah di Nusantara III lantai III Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/12) setelah beberapa jam sebelumnya melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPR.

Pantauan SAMAWAREA saat pertemuan, Fahri Hamzah didampingi anggota DPR Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP), Rieke Diyah Pitaloka menerima perwakilan Forum Honorer Seluruh Indonesia. Rieke meminta Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah untuk menggunakan hak konstitusi DPR menyelamatkan nasib sekitar 700 ribuan lebih pegawai honorer di seluruh Indonesia. Dia juga meminta dilakukan revisi terhadap UU Aparatur Sipil Negara (ASN) nomor 5 tahun 2014. Revisi dilakukan untuk mengakomodir kepentingan tenaga honorer menjadi pegawai tetap Pemerintah.

Menurut Fahri, status honorer terkait dengan sistem perencanaan kepegawaian dan sumber daya manusia di tingkat negara yang seharusnya dimasukan di bagian pegawai tetap negara. Tenaga honorer tidak boleh berstatus sementara. Dalam kasus ini Fahri mengambil contoh Pengamanan Dalam (Pamdal) DPR/MPR/DPD yang dijaga oleh petugas yang tidak permananen. “Itu kesalahan cara berfikir,” kata Fahri di hadapan perwakilan Tenaga Honorer Seluruh Indonesia.

Baca Juga  Harga Gabah Anjlok, Petani KSB Datangi Distan dan Ketahanan Pangan

Di sektor honorer sebut Fahri Hamzah, tenaga honorer harus ditempelkan sebagai tenaga keperluan rutin (PNS, Red) dari kebutuhan negara, bangsa dan rakyat Indonesia. Alasan ini menjadi dasar tenaga honorer untuk segera diintegrasikan ke dalam sistem pengelolaan kepegawaian yang permanen. DPR dalam mengakomodir aspirasi tenaga honorer telah melakukan harmonisasi revisi UU ASN di tingkat Badan Legislasi (Baleg) untuk selanjutnya ditindaklanjuti melalui surat ke pimpinan DPR. Fahri berjanji surat tersebut akan dibawanya ke Pimpinan DPR untuk Rapat Pimpinan (Rapim) terdekat untuk selanjutnya penjadwalan di Badan Musyawarah (Bamus) DPR. “Mudah-mudahan meskipun DPR reses, rapimnya itu kita selenggarakan di masa reses, setelah itu dilaksanakan Bamus bersamaan agenda yang dibahas di Paripurna sehingga pada tanggal 10-11 Januari pada Paripurna terbuka, paling lambat tgl 11 sudah bisa ditetapkan sebagai RUU inisiatif DPR,” kata Fahri meyakinkan.

Menurut dia DPR tidak menghadapi masalah dalam menetapkan Revisi UU ASN yang menjadi hak inisiatif DPR. Setelah DPR mengesahkan di Paripurna, DPR segera mengirim surat kepada Presiden untuk mengeluarkan Surat Presiden (Surpres) supaya Pemerintah mengirim utusan mewakili Pemerintah dalam pembahasan Rancangan UU ASN. Setelah melalui proses pembahasan antara Pemerintah dan DPR, dapat dipastikan pasal yang diusul masuk ke dalam Batang Tubuh UU ASN yang akan dibahas. “Dan itu harus dipantau juga itu, kalau gak dipantau hilang itu semua. Sekali lagi perlu meyakinkan pemerintah saja bahwa pemerintah akan merasa berat bebannya kalau melihat banyak orang yang teraniaya jika tidak ditolong dengan UU melalui penghargaan kerja-kerja mereka. Pemerintah harus mengembalikan kepercayaan diri rakyat Indonesia,” tegas Fahri, seraya meminta negara tidak memposisikan diri seperti perusahaan, menganut sistem out sourching. Negara adalah institusi karena itu negara tidak boleh dijalankan dengan prinsip bisnis. (ZM/SR)

Keterangan Foto: Demo Forum Tenaga Honorer Seluruh Indonesia di DPR pada Kamis (15/12), menuntut pengangkatan Tenaga Honorer menjadi PNS. (Foto: Zainuddin Muhammad–wartawan SAMAWAREA Biro Jakarta)

rokok pilkada mahkota NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *