Dilimpahkan Polisi, Tiga Tersangka Pasar Taliwang Ditahan Jaksa

oleh -77 Dilihat
Para tersangka revitalisasi Pasar Tana Mira Taliwang saat dimasukkan ke mobil tahanan

SUMBAWA BESAR, SR (14/12/2016)

Kejaksaan Negeri Sumbawa langsung melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Tana Mira, Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Rabu (14/12). Penahanan ini dilakukan setelah ketiganya dilimpahkan penyidik Polres KSB menyusul berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P21). Ketiga tersangka berinisial IR (Ketua Koperasi Kota Baru), MD (bendahara Koperasi) dan SUP (konsultan pengawas) ini sebelumnya sempat ditahan Polres KSB.

Kajari Sumbawa, Paryono SH MH didampingi Kasi Pidsus, Anak Agung Raka P.D, SH membenarkan adanya pelimpahan tersebut. Setelah diperiksa selama satu jam, ketiganya langsung diangkut mobil tahanan untuk dititipkan ke Lapas Sumbawa selama 20 hari ke depan. Untuk persidangannya, Kajari mengaku sudah membentuk Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai Kasi Pidsus. Bahkan, Rencana Dakwaan (Rendak) kasusnya juga sudah disusun.

Baca Juga  Polres Lotim Bekuk Wanita Pengedar Narkoba

Untuk diketahui, proyek pembangunan atau revitalisasi Pasar Taliwang ini menggunakan anggaran bantuan social Kementerian Koperasi Tahun 2013 senilai Rp 900 juta. Bantuan itu diterima Koperasi Kota Baru Taliwang yang kemudian dikerjakan secara swakelola. Ada beberapa item yang dikerjakan di antaranya los, kamar mandi dan lainnya. Namun dalam pengerjaannya, dinilai sesuai spek atau RAB. Selain itu dokumen lelang dan pengadaan barang dan jasanya diduga direkayasa. Satu orang merangkap beberapa jabatan di kepanitiaan. Dari dugaan inilah dilakukan penyelidikan yang kemudian ditingkatkan ke penyidikan dengan menetapkan tiga orang tersangka yaitu IR (ketua koperasi), MD (bendahara) dan SUP (konsultan pengawas). Hasil audit BPKP terungkap kerugian negara mencapai Rp 190 juta. (JEN/SR)

 

pilkada mahkota mahkota rokok NU
Azzam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *