Tiga Tersangka Kasus Bank NTB Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

oleh -63 Dilihat
Tersangka Kasus Bank NTB saat menjalani pemeriksaan penyidik Unit Tipikor Reskrim Polres Sumbawa

SUMBAWA BESAR, SR (13/12/2016)

Setelah ditangani selama dua tahun dan kerap bolak balik berkas dari polisi ke kejaksaan, akhirnya proses penyidikan kasus dugaan penyimpangan proses pemberian Kredit Mitra Wirausaha (KMWU) di PT Bank NTB Cabang Sumbawa, tuntas. Pasalnya berkas kasus yang ditangani penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Sumbawa ini telah dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Kejaksaan Negeri Sumbawa. Artinya, tidak lama lagi kasus itu akan disidangkan. “Hari ini, berkas perkara yang dikirim penyidik kepolisian, kami nyatakan lengkap,” kata Kajari Sumbawa yang dikonfirmasi SAMAWAREA melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, Anak Agung Raka PD, SH, Selasa (13/12).

Untuk pengiriman berkas perkara tahap kedua beserta para tersangka dan barang bukti, ungkap Agung Raka—akrab jaksa ramah ini disapa, akan dikoordinasikan dengan penyidik kepolisian. Hal ini mengingat tersangka yang berjumlah tiga orang yakni MAR dan MAB—keduanya mantan Pimpinan dan Wakil Pemimpin Cabang Bank NTB Sumbawa, serta SN mantan Penyelia Administrasi dan Kredit, tidak ditahan. “Koordinasi ini untuk memastikan kesiapan polisi menghadirkan para tersangka,” ujarnya, seraya menyatakan bahwa ditahan dan tidaknya tersangka tergantung dari hasil pemeriksaan saat pelimpahan nanti.

Baca Juga  Ibu Rumah Tangga Dijambret, Pejalan Kaki Tewas

Seperti diberitakan, laporan kasus kredit bermasalah Bank NTB Tahun 2007 lalu mulai ditangani polisi awal 2015 lalu. Bermula dari pemberian kredit kepada 151 karyawan PTNNT senilai total Rp 7,5 miliar atau berkisar Rp 50 juta per orang. Namun dalam pencairan kredit disinyalir tidak sesuai prosedur yaitu dilakukan secara langsung tanpa ada pengecekan lapangan dan jaminan dari kreditur. Dari hasil penyelidikan polisi menetapkan tiga orang tersangka. Ketiganya sempat ditahan namun ditangguhkan menyusul adanya permohonan dan jaminan yang diatur dalam ketentuan KUHAP. Selain itu penyidik juga sudah mengantongi besarnya kerugian negara dari BPKP NTB senilai Rp 2.388.963.150 (Rp 2,38 M). (JEN/SR)

 

pilkada mahkota mahkota rokok NU
Azzam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *