Komisi II Pertahankan Usulan SKPD, Beri Catatan Eksekutif

oleh -270 Dilihat
Jubir Komisi II Hamzah Abdullah

SUMBAWA BESAR, SR (30/11/2016)

Anggaran APBD 2017 yang diusulkan sejumlah SKPD ke Komisi II DPRD Sumbawa, tidak mengalami perubahan seperti Dislutkan, Dinas Peternakan, Dinas Pertanian, Diskoperindag, Badan Pendapatan, dan BPKAD. Hal ini diungkapkan Juru Bicara Komisi II, Hamzah Abdullah pada Rapat Paripurna Komisi II DPRD Sumbawa tentang penetapan APBD 2017 belum lama ini.

Dalam kesempatan itu, Komisi II juga meminta Pemkab Sumbawa berkomunikasi dan berkoordinasi secara intensif dengan Pemprov NTB, seiring dengan penetapan organisasi perangkat daerah yang baru terjadi perubahan  pola mitra kerja. Seperti Dinas Pertambangan dan Energi, Dinas Kehutanan dan Perkebunan, dan KPHP Batu Lanteh, yang kewenangannya diambil oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Kantor KPPT Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (bp4k) yang urusannya dimasukkan ke dalam dinas yang serumpun. “Pada masa transisi ini diharapkan dapat secara intensif berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Pemprov NTB dan pemerintah pusat untuk dapat menurunkan program pembangunan di daerah Kabupaten Sumbawa,” desaknya.

Di bagian lain Komisi II menyoroti berbagai persoalan yang harus mendapat perhatian serius. Di antaranya maraknya aksi illegal loging di kawasan hutan lindung dan produksi. Komisi II mendesak untuk ditempatkan personil dan kekuatan prasarana yang memadai untuk pengamanan hutan dan pelestarian hutan. Kemudian masalah listrik yang Belum memadai. Komisi II mendesak Pemda berkoordinasi dengan pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat untuk menambah daya listrik dengan membangun pusat pembangkit listrik baru dan memaksimalkan keberadaan pembangkit listrik yang sudah ada. Hal ini mengingat saat ini sering terjadi pemadaman listrik di kecamatan-kecamatan, serta semakin bertambahnya pemukiman/perumahan dan industri baru di Kabupaten Sumbawa.

Baca Juga  Antisipasi Suara Dicurangi, Nasdem Sumbawa Gelar TOT Saksi

Selanjutnya optimalisasi fungsi dan peran penyuluh pertanian, perikanan, dan kehutanan dengan memberikan ruang kerja yang memadai sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Pengembangan kawasan perkebunan dan hortikultura. Persiapan penetapan lokasi Taman Hutan Raya (Tahura) dengan membentuk tim persiapan yang kewenangan pengelolaannya diberikan kepada pemerintah daerah Kabupaten Sumbawa.

Komisi II juga meminta Pemda menginventarisir dan menertibkan perusahaan yang beroperasi mengolah sumberdaya alam batuan dan mineral namun belum memiliki ijin operasional. Demikian dengan illegal mining. Pemda diminta menindaklanjuti laporan masyarakat atas aksi pembabatan hutan mangrove (bakau) di lokasi Nanga Boro Desa Penyaring Kecamatan Moyo Utara.

Pemda diharapkan membatasi jumlah pasar modern berjejaring termasuk yang berdiri di dekat pasar tradisional dan kios eceran masyarakat. Untuk itu perlu dievaluasi dan merevisi Peraturan Bupati Sumbawa tentang toko modern dan swalayan terkait dengan izin prinsip, dan jumlah pendirian toko berjejaring di kota maupun di kecamatan-kecamatan. Karena Komisi II sangat menghawatirkan dampak ekonomi bagi pengusaha local, pedagang eceran dan pasar tradisional dapat mati suri secara cepat maupun perlahan-lahan.

Baca Juga  Doktor Zul Dinobatkan Sebagai Pahlawan Kemanusiaan di NTB

Perhatian juga terhadap kondisi kekeringan dan kurangnya ketersediaan air bersih masyarakat. Komisi II berharap kepada pemerintah daerah untuk melakukan peremajaan sumur bor dalam milik PDAM Batu Lanteh, pembangunan bendungan baru sebagaimana masterplan pembangunan sumberdaya air daerah, pengawasan dan pengerukan bendungan dan embung lama. (JEN/SR)

 

AMNT pilkada NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *