SUMBAWA BESAR, SR (29/11/2016)
Ingin untung malah buntung. Itulah yang diderita M Japar Salam (43) seorang petani di Desa Muer Kecamatan Plampang. Ingin mendapatkan proyek, justru uangnya senilai Rp 31 juta melayang. Parahnya lagi proyek yang dijanjikan oknum PNS berinisial AR ini ternyata fiktif. Tentu saja Jafar meradang dan melaporkan pegawai BP3K itu ke Polres Sumbawa sebagaimana tercatat dalam laporan polisi LP/792/Xl/2016/SPKT.
Kasubag Humas Polres Sumbawa, AKP Waluyo, Selasa (29/11) kemarin, mengatakan bahwa kasus dugaan penipuan itu terjadi pada 10 dan 13 Nopember 2016. Berawal ketika terlapor (AR) menjanjikan korban proyek BP4K dengan item pembangunan pagar tembok di Kantor BP3K di Kecamatan Rhee dan Kecamatan Lenangguar. Dari masing-masing proyek itu, korban akan mendapatkan keuntungan 10 persen. Untuk merealisasikan janji tersebut, terlapor meminta uang pelicin yang kemudian ditransfer korban melalui ATM BRI sebanyak dua kali yakni 10 November 2016 Rp 18 juta dan 13 November Rp 13 juta.
Namun korban merasa ada yang janggal dan mencurigakan sehingga tergerak hatinya untuk melakukan pengecekan pada 24 November lalu. Setelah ditelusuri, ternyata proyek tersebut tidak ada. “Kasusnya sedang diselidiki, dan kami masih mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi serta dokumen yang ada,” kata Waluyo. (JEN/SR)