Polisi Bidik Tersangka Baru Kasus Sporadik Lahan Samota 

oleh -59 Dilihat
Dipimpin Kasat Reskrim, AKPYusuf Tauziri SIK, penyidik Reskrim lakukan gelar perkara kasus sporadik Samota

SUMBAWA BESAR, SR (09/11/2016)

Setelah Kades Penyaring Kecamatan Moyo Utara, MS, dan pemilik dokumen sporadik palsu, MT, ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Sumbawa, bakal menetapkan tersangka baru. Upaya ini dilakukan melalui pengembangan penyidikan yang intensif dilakukan saat ini. “Kami akan dalami, terhadap kemungkinan adanya tersangka baru dalam waktu dekat ini,” kata Kapolres Sumbawa yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Yusuf Tauziri SIK di ruang kerjanya, Rabu (9/11).

Tambahan tersangka ini ungkap Bang Yusta—sapaan perwira ramah ini, cukup memungkinkan mengingat ada beberapa pihak yang diindikasikan terlibat. Sejauh ini diakuinya, sudah ada 11 saksi yang dimintai keterangan. Di antara saksi ini, selain kedua tersangka juga pegawai dari Bagian Aset Setda Sumbawa maupun saksi ahli dari Badan Pertanahan Negara (BPN) Sumbawa. Penyidik kepolisian pun sudah menjadwalkan akan kembali meminta keterangan saksi dimaksud.

Baca Juga  Cegah Covid, Polres Sumbawa Razia Pengendara Tak Pakai Masker

Untuk diketahui, kasus dugaan pemalsuan dokumen ini dilaporkan ke Polres Sumbawa, Oktober 2015 lalu. Berawal dari adanya rencana pembebasan lahan untuk pembangunan jalan Samota. Rencana ini dimanfaatkan oknum tertentu untuk mendapatkan keuntungan. Tanah pemerintah yang akan dilalui jalan itu dijadikan hak milik. Dokumen pun dipalsukan dengan cara membuat sporadiknya dengan tujuan menerima ganti rugi atas lahan tersebut.

Hasil gelar perkara jajaran penyidik Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Sumbawa, Rabu (9/11) menetapkan dua orang tersangka yaitu Kepala Desa Penyaring Kecamatan Moyo Utara, MS dan MT pemilik dokumen sporadik. Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen sporadik lahan di kawasan Desa Penyaring Kecamatan Moyo Utara atau lahan terkena dampak pembangunan jalan Samota.  Oknum Kades Penyaring, dinilai telah memenuhi unsur tindak pidana pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHP karena diduga memalsukan dan menggunakan sporadic itu. Sedangkan MT hanya dijerat pasal 263 ayat (2) KUHP karena hanya menggunakannya. (JEN/SR)

rokok pilkada mahkota NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *