KERJASAMA SAMAWAREA DENGAN PEMDA KABUPATEN SUMBAWA BARAT
SUMBAWA BARAT, SR (19/10/2016)
Pemerintah desa di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) masih bingung dengan kejelasan insentif agen PDPGR (Program Daerah Pembangunan Gotong Royong) yang dibebankan pada APBDes. Mereka mempertanyakan landasan hukum dalam memberikan gaji kepada agen PDPGR. Agar memiliki payung hukum dalam pemberian insentif ini, harus ada regulasi yang jelas atau petunjuk tekhnis Operasional (PTO) tentang status PDPGR.
Ditemui SAMAWAREA, kemarin, Bupati KSB, Dr. Ir. H W Musyafirin MM mengatakan sampai saat ini persoalan insentif belum jelas karena masih dikonsultasikan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sepanjang belum ada keputusan atau jawaban dari BPK, pihaknya belum bisa membuat Petunjuk Tekhnis Operasional (PTO) tentang Agen PDPGR ini. “Kami tidak pernah berhenti melakukan komunikasi dengan dan koordinasi dengan BPK agar cepat memberikan jawabab tentang mana yang boleh dikerjakan dan tidak boleh dikerjakan, agar niat yang baik ini bisa mendapatkan hasil yang positif di tengah masyarakat,” katanya.
Bupati berharap kepada semua unsur baik pemerintah dan masyarakat untuk melihat program tersebut dengan kacamata positif karena PDPGR merupakan program baru dan aturan baru yang tentunya masih memiliki kelemahan dan kekurangan. “Apabila ada yang kurang baik mari kita perbaiki sama-sama tanpa ada niat untuk saling menjatuhkan, karena pembangunan daerah butuh kerjasama semua pihak,” pintanya.
PDPGR dapat menjadi instrumen untuk mempercepat pengentasan kemiskinan di KSB. Banyak program yang sama seperti bedah rumah yang mencapai 7000 unit tapi hasilnya tidak berpengaruh terhadap angka kemiskinan di KSB. (HEN/SR)