Hanya Pelantikan Kades Ledang Terpilih yang Ditunda

oleh -86 Dilihat

SUMBAWA BESAR, SR (08/10/2016)

Kepala Desa Ledang Kecamatan Lenangguar terpilih, Mastar, sepertinya harus bersabar karena tidak bisa dilantik bersama 19 kepala desa terpilih lainnya. Pelantikannya terpaksa ditunda karena ada putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram yang mengharuskannya. Majelis Hakim Pengadilan setempat memerintahkan Bupati Sumbawa selaku tergugat untuk menunda pelantikan Kepala Desa Ledang, Kecamatan Lenangguar. Perintah pelaksanaan keputusan Bupati Sumbawa No. 916 Tahun 2016 tentang Pemberhentian Penjabat Kepala Desa dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Ledang Kecamatan Lenangguar masa jabatan 2016—2022 ini diputuskan Firdaus Muslim SH (ketua), Febby Fajrurrahman SH dan Septia Putri Riko SH M.Kn (hakim anggota) serta Panitera Pengganti Rudi Irawan SH. Majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat Muhammad Tayeb melalui tim kuasa hukumnya, Dr. Umaiyah SH MH, M Yuliadi SH, Siti Rachmin SH, dan Nurrahman Luki Wibowo SH. Saat ini persidangan gugatan itu masih berproses.

Bupati Sumbawa, H.M. Husni Djibril, B.Sc yang dicegat usai Sholat Jumat kemarin, menyatakan pelantikan kepala desa terpilih ditunda sepanjang ada putusan pengadilan yang memerintahkan pelantikan ditunda. Meski dalam proses hukum jika tidak perintah pengadilan untuk ditunda, maka pelantikan akan tetap dilaksanakan. Sebab menurut Bupati, tidak ada putusan dari pengadilan berarti tidak ada masalah. Seperti Pilkades Ledang. Melalui putusan sela majelis hakim PTUN Mataram, memerintahkan Bupati Sumbawa untuk menunda pelantikan. “Kita harus taat hukum. Penundaan ini karena ada putusan pengadilan,” kata Haji Husni—akrab Bupati disapa.

Baca Juga  Tingkatkan Kapasitas Pengelolaan Keuangan, KPU Sumbawa Ikut Bimtek PIPK

Saat disinggung Pilkades Lito Kecamatan Moyo Hulu dan Sebotok Kecamatan Labuhan Badas yang masih dalam proses hukum di Polres Sumbawa, Bupati menegaskan tetap akan dilantik bersama kades terpilih lainnya. Pasalnya untuk dua desa tersebut tidak ada putusan hukum yang memerintahkan agar pelantikan ditunda. “Silakan proses hukum berjalan, sepanjang tidak ada putusan pengadilan pelantikan tetap dilaksanakan pada 10 Oktober sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan,” tandasnya.

Seperti diberitakan, sidang gugatan keputusan Bupati Sumbawa No. 916 Tahun 2016 tentang Pemberhentian Penjabat Kepala Desa dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Ledang Kecamatan Lenangguar masa jabatan 2016—2022 ini, akan berlangsung lama. Biasanya gugatan PTUN berlangsung selama 12 kali sidang. Artinya 12 minggu itupun jika berlangsung normal dan tidak menemui kendala. Dengan alotnya persidangan ini dapat dipastikan pelantikan Kades Ledang bakal molor dalam waktu yang cukup lama.

Baca Juga  BANK NTB SYARIAH CABANG SUMBAWA BARAT MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1443 H

Sebelumnya di pada Pilkades Ledang Kecamatan Lenangguar bertarung dua kandidat untuk merebut simpati 1.305 pemilih. Dari hasil perhitungan suara, Mastar unggul dengan 624 suara, sedangkan lawannya M Tayeb meraih 505 suara. Belakangan M Tayeb keberatan dengan hasil Pilkades karena menilai ada kecurangan dalam prosesnya. Akhirnya mengajukan gugatan hukum ke PTUN Mataram dan putusan sela majelis hakim memerintahkan bupati untuk menunda pelantikan Kades terpilih. (JEN/SR)

pilkada mahkota mahkota rokok NU
Azzam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *