SUMBAWA BESAR, SR (28/09/2016)
Tim Buru Sergap (Buser) Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Sumbawa berhasil menggagalkan penyelundupan 1.600 bibit lobster, Rabu (28/9) sekitar pukul 13.00 Wita. DR (40) nelayan asal Lombok Timur langsung diamankan beserta barang bukti yang dikemas dalam 9 kantong plastik. Bibit lobster yang diperoleh dari Kecamatan Labangka ini rencananya akan dibawa ke Pulau Lombok untuk dijual dengan harga yang menjanjikan.
Informasi SAMAWAREA menyebutkan, DR ditangkap di jembatan Jorok, Kecamatan Unter Iwis, saat dalam perjalanan mengendarai sepeda motor. DR saat itu menyembunyikan bibit lobster itu di dalam tas punggungnya. Namun polisi yang mendapat informasi langsung mencegatnya. Ketika digeledah, di dalam tas itu berisi bibit lobster berukuran di bawah 8 centimeter yang dibungkus di dalam 9 kantong plastik. “Kami sudah mengamankannya dan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Yusuf Tauziri SIK yang ditemui di ruang kerjanya.
Dalam pemeriksaan, ungkap Bang Yusta—akrab Kasat Reskrim disapa, tersangka mengaku baru pertamakali mencoba mengirim bibit lobster ke Pulau Lombok. Biasanya hasil tangkapan lobsternya dijual langsung kepada pengumpul setempat. Dan yang dibawa ke Lombok lanjut Bang Yusta, adalah hasil tangkapannya dan sebagian dibeli dari nelayan di Labangka. DR dijerat pasal 100 junto pasal 7 ayat 2 undang-undang nomor 31 tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 45 tahun 2009 terkait penangkapan, pembudidayaan dan pengangkutan harus memperhatikan jenis serta ukuran ikan yang boleh ditangkap. Menurut peraturan menteri, ikan baru bisa dikirimkan jika ukuran karapas (panjang badan hingga kepala) harus di atas delapan centimeter. “Ancaman dari pasal itu adalah denda maksimal Rp 250 juta, dan untuk kepentingan penyidikan, penyidik bisa melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari,” jelasnya.
Sementara tersangka DR mengakui terus terang jika perbuatannya melanggar hukum. Ini terpaksa dilakukan karena desakan ekonomi. Ia mengaku tertarik mencari bibit lobster karena harganya yang menjanjikan, apalagi dijual di Pulau Lombok yang harganya lebih mahal daripada di lokasi. Karenanya dia langsung meluncur ke Labangka. “Saya sudah sebulan di Labangka. Hasil tangkapan saya jual di pengumpul. Kebetulan saya mau pulang kampung karena ditelpon anak kami sakit, saya berpikir lebih baik sekalian menjual bibit ini di Lombok,” akunya.
Tapi naas, dia tertangkap dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Mengenai harga, DR mengaku di lokasi (Labangka) harga per ekor bibit ini mencapai Rp 4.000, jika dijual di Lombok minimal Rp 6.000 per ekor bahkan lebih. (JEN/SR)