Bupati Sumbawa Bantah Ulur Waktu Pelantikan Kades

oleh -74 Dilihat
Bupati Sumbawa, HM Husni Djibril B.Sc

SUMBAWA BESAR, SR (28/09/2016)

Hingga kini jadwal pelantikan Kades terpilih di Kabupaten Sumbawa belum ditetapkan. Sebelumnya dua kali jadwal pelantikan itu ditunda meski undangan sudah disebar. Sikap Pemda Sumbawa ini dinilai sejumlah kalangan mengulur-ulur waktu, mengingat ada tiga desa yang masih bermasalah dan dalam penanganan hukum baik di kepolisian Polres Sumbawa, Pengadilan Negeri Sumbawa, dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram. “Kami tidak mengulur waktu, tapi memang hari pelantikan belum dijadwalkan. Justru yang menyuarakan hari pelantikan itu adalah orang-orang yang menyebut Hari Senin, hari Sabtu dan hari ini,” bantah Bupati HM Husni Djibril B.Sc saat dikonfirmasi SAMAWAREA di sela-sela menghadiri Festival Jagung, dalam rangkaian Festival Moyo di Taman Mangga, Rabu (28/9).

Baca Juga  Minta BKN Gelar Rakernas di NTB, Sekda Promosikan Event WSBK dan MotoGP

Bupati memastikan kades terpilih dilantik paling lama 30 hari setelah penetapan sesuai Peraturan Bupati atau paling lama 10 Oktober 2016. Mengenai Pilkades yang sedang berproses hukum, akan diberikan kesempatan hingga ada hasilnya. “SK pelantikannya sudah kami siapkan tapi tanggalnya belum dicantumkan. Sebab SK itu akan berlaku sejak penetapan,” tandasnya.

Melalui kesempatan itu, Bupati menghimbau masyarakat untuk tetap menjaga kondusifitas. Semua perbedaan yang terjadi saat Pilkades kemarin, diretas dan masyarakat melebur menjadi satu untuk mendukung jalannya roda pemerintahan dan pembangunan di desanya. Bagi yang sedang berproses hukum untuk tetap menghargainya dengan tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum. (JEN/SR)

pilkada mahkota rokok NU
Azzam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *