Polisi Tetapkan Dua Tersangka Penyegelan Kantor Desa Lito

oleh -296 Dilihat
HPK dan SP saat diperiksa penyidik Reskrim Polres Sumbawa

 

SUMBAWA BESAR, SR (27/09/2016)

Penyidik Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Sumbawa menetapkan dua orang tersangka kasus penyegelan Kantor Desa Lito Kecamatan Moyo Hulu. Penetapan status tersangka terhadap HPK alias Rindu dan SP ini setelah melalui proses penyidikan yang cukup alot dari pukul 08.00 hingga 16.00 Wita, Selasa (27/9). Sebelumnya keduanya ditangkap setelah polisi mengantongi beberapa nama pelaku penyegelan dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi. Kini keduanya masih diamankan untuk kepentingan pengembangan penyidikan guna mengungkap para pelaku lainnya.

Kapolres Sumbawa yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Yusuf Tauziri SIK, sore tadi, membenarkan sudah ada dua tersangka yang ditetapkan. Kedua tersangka berinisial HPK dan SP ini sudah dilakukan pemeriksaan dan masih berlangsung dalam waktu 1×24 jam. Dalam pemeriksaan polisi telah mengantongi dua alat bukti sehinggaunsur tindak pidananya terpenuhi. “Kami masih mengembangkan penyidikan, karena pelaku penyegelan ini lebih dari dua orang,” kata Bang Yusta—akrab perwira ramah ini disapa.

Baca Juga  Diinformasikan Anaknya Tertangkap Polisi, Nenek Kehilangan 10 Juta

Hasil pemeriksaan, HPK diindikasikan sebagai salah satu tersangka utama yang mengerahkan massa untuk menyegel Kantor Desa Lito. Sedangkan SP adalah tersangka yang melakukan penyegelan. “Kita akan perdalam lagi untuk mengungkap pelaku lainnya termasuk aktor intelektual di belakangnya,” ungkap Bang Yusta.

Penyegelan kantor Desa Lito ini tidak terkait dengan Pilkades, melainkan murni tindak pidana. Dan tindakan polisi sebagai bentuk tindaklanjut adanya laporan dan tindakan yang mengarah pada pelanggaran hukum. Tindaklanjut itu adalah dengan membuka penyegelan sebagai bentuk jaminan berjalannya roda pemerintahan di desa tersebut. “Jadi jangan dipolitisir, tindakan polisi ini murni penegakan hukum,” tukasnya.

HPK dan SP dijerat melanggar pasal 170 KUHP. Kedua untuk sementara masih menjalani proses pemeriksaan. Mengenai ditahan dan tidaknya, ujar Bang Yusta, akan ditentukan Rabu (28/9) besok.

Baca Juga  Upaya NTB Cegah Korupsi Diapresiasi KPK RI

Disinggung mengenai laporan dugaan money politic Pilkades Lito, Bang Yusta, mengaku pihaknya belum bisa menetapkan tersangka. Pasalnya rekomendasi dari Panwas tidak disertai alat bukti hanya berupa data tanpa dukungan. (JEN/SR)

pilkada mahkota mahkota rokok NU
Azzam

Response (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *