Polhut Sumbawa Mandul, Semua Senpi Dilucuti Dishut NTB

oleh -118 Dilihat
Baijuri Bulkiah SH, Anggota DPRD NTB

SUMBAWA BESAR, SR (24/09/2016)

Polisi kehutanan (Polhut) Dinas Kehutanan Kabupaten Sumbawa benar-benar mandul. Mereka dibuat bagaimana singa ompong. Kebesaran sebagai pasukan Sapu Jagat, hanya tinggal kenangan. Mereka tidak lagi garang dan ditakuti para perampok kayu. Pasalnya belasan senjata api laras panjang yang dimiliki Polhut Sumbawa dalam mendukung pelaksanaan tugas di lapangan telah dilucuti Dinas Kehutanan Propinsi NTB. Praktis, Polhut Sumbawa tak bersenjata.

Hal ini diakui Anggota DPRD NTB, Baijuri Bulkiah SH yang dicegat saat menghadiri Pembukaan Festival Moyo 2016 di Taman Kerato Sumbawa, Jumat (24/9). Informasi pelucutan senjata Polhut ini diketahuinya dari pihak kehutanan Sumbawa. Tentu tindakan Kehutanan Provinsi ini sangat disesalkannya. Sebab keberadaan senjata api itu merupakan sarana operasional dan mendukung kelancaran tugas pengawasan dan pengamanan hutan khususnya di wilayah Sumbawa. Apalagi izin penggunaan senjata dari Polda sudah dikantongi. “Saya sangat tidak setuju dengan adanya perlucutan senpi ini, dan langkah Dishut Provinsi tidak masuk di akal,” tukas BJ—akrab politisi Demokrat ini disapa.

Baca Juga  Ngaku Oknum Aparat Ancam Warga Pakai Air Softgun

Seharusnya propinsi tidak bertindak gegabah dan tidak penarikan itu tidak ada gunanya karena propinsi tidak memiliki hutan. Yang ada hutan hanya kabupaten. “Tanpa senjata ini menjadi salah satu factor penyebab lemahnya pengawasan hutan Sumbawa. Dipersenjatai saja masih setengah mati, apalagi tidak samasekali, ini sangat ngeri karena pengawasan dan pengamanan hutan ini kita bertaruh dengan nyawa,” tandas mantan Komandan Polhut Sumbawa ini, seraya menegaskan akan segera berkoordinasi dengan Dishut Propinsi agar langkahnya menarik senjata milik Polhut di Sumbawa dapat dipertimbangkan kembali. (JEN/SR)

pilkada mahkota rokok NU
Azzam

Response (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *