Pilkades Lito dan Sebotok Masih Diselidiki Polisi

oleh -61 Dilihat
Kasat Reskrim, AKP Yusuf Tauzyri SIK

SUMBAWA BESAR, SR (24/09/2016)

Dugaan penyimpangan pelaksanaan Pilkades Lito Kecamatan Moyo Hulu dan Sebotok Kecamatan Badas, masih ditangani penyidik Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Sumbawa. Penanganan ini dilakukan karena ada rekomendasi dari panitia pengawas (Panwas) Pilkades dari dua desa tersebut. Namun untuk mengungkap adanya dugaan ini, membutuhkan proses yang cukup lama. Pihak kepolisian untuk melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti dalam rangka memenuhi unsur pidananya. “Penanganannya masih sedang berproses,” kata Kapolres Sumbawa yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, AKP Yusuf Tauziri SIK, kemarin.

Untuk menangani laporan Pilkades Lito, ungkap Bang Yusta—akrab ia disapa, pihaknya menerima dua rekomendasi yang berbeda dari Panwas setempat. Dalam surat pertama Panwas, menyatakan tidak ditemukan adanya penyimpangan atau pelanggaran dari pelaksanaan Pilkades Lito. Panwas menegaskan bahwa persoalannya sudah diselesaikan.

Baca Juga  Terjebak Kerusuhan Wamena, Gubernur Perintahkan Percepat Evakuasi 153 Warga NTB

Namun beberapa hari kemudian muncul lagi surat panwas. Isinya menyebutkan telah terjadi dugaan tindak pidana money politic. Menindaklanjuti hal ini, pihaknya akan meminta keterangan sejumlah saksi yang rencananya, 26 September guna memperdalam temuan Panwas. Sebab dalam surat Panwas itu tidak disertai dengan alat bukti.

Bang Yusta menegaskan bahwa penanganan yang dilakukannya adalah dugaan pelanggaran pidana dan tidak ada hubungannya dengan proses politiknya. Jadi, ada perbedaan aturan yang digunakan. Seperti di Pilkada menggunakan undang-undang khusus, tapi di Pilkades tidak diatur undang-undangnya melainkan hanya diatur Perda. “Karena tidak ada undang-undang khusus, maka penanganannya mengacu pada KUHP dan KUHAP,” jelasnya.

Disinggung mengenai Pilkades Lito, Bang Yusta mengaku sudah memeriksa sejumlah saksi, termasuk beberapa orang yang diduga menerima uang dari pihak calon kades. Pemeriksaan itu dilakukan untuk menegaskan kembali surat pernyataan yang ditandatangani keempat terduga penerima uang, yang menjadi lampiran Panwas dalam rekomendasinya saat melaporkan dugaan penyimpangan itu. Namun keempat orang itu membantah menerima uang, dan surat pernyataan itu ditandatangani karena berada di bawah tekanan. “Inilah yang akan kami konfrontir kembali dengan Panwas dan saksi-saksi lainnya,” demikian Bang Yusta. (JEN/SR)

pilkada mahkota rokok NU
Azzam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *