300 KK di Pesisir dan Pulau Kecil Sumbawa Dapat Bantuan UEP

oleh -114 Dilihat

SUMBAWA BESAR, SR (21/09/2016)

Sebanyak 300 kepala keluarga di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Kabupaten Sumbawa mendapat bantuan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) serta RS RTLH (Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni) dan Sarana Prasarana Lingkungan dari Kementerian Sosial RI. Selain itu ada tiga kelompok di Desa Pukat Kecamatan Utan dan Desa Labuan Aji Kecamatan Badas juga mendapat bantuan pusat.Selasa (20/9) kemarin, data penerima bantuan ini diverifikasi Tim Kemensos didampingi Tim Disospencapil NTB dan Dinas Sosial Kabupaten Sumbawa. Data yang diverifikasi ini merupakan hasil verifikasi coordinator kecamatan dan pendamping desa di 4 dusun dalam wilayah Desa Pukat Utan. Verifikasi ini berlangsung dari siang hingga malam hari. Rencananya, Rabu (21/9) dan Kamis (22/9) ini, tim akan melanjutkan verifikasinya di Desa Labuan Aji Kecamatan Badas.

Kabid Banjamsos Disos Sumbawa, Syarifah S.Sos M.Si (kacamata) mendampingi tim pusat melakukan verifikasi penerima UEP
Kabid Banjamsos Disos Sumbawa, Syarifah S.Sos M.Si (kacamata) mendampingi tim pusat melakukan verifikasi penerima UEP

Kepala Bidang (Kabid) Bantuan dan Jaminan Sosial (Banjamsos) Dinas Sosial Kabupaten Sumbawa, Syarifah S.Sos., M.Si, mengakui bahwa berdasarkan Program Pendataan Perlindungan Social (PPLS) 2011 dan Basis Data Terpadu (BDT) 2015, Kabupaten Sumbawa mendapat kuota 300 KK penerima UEP. Masing-masing KK akan menerima bantuan sebesar Rp 2 juta, dan 25 KK penerima RS RTLH Rp 15 juta per KK. Selain itu satu kelompok di Pukat dan 2 kelompok di Labuhan Aji mendapat program Sarana Prasarana Lingkungan (Sarling) dengan jumlah bantuan per kelompok Rp 50 juta.

Baca Juga  Rapat dengan Gubernur NTB, Presiden Minta Perhatikan Ketersediaan Pangan

Untuk mendapatkan bantuan ini jelas Ipok—sapaan akrab pejabat enerjik ini, harus memenuhi sejumlah persyaratan yang ditetapkan. Di antaranya pemegang kartu PKH atau Program Keluarga Harapan (yang kondisi ekonomi dan rumahnya tidak memadai, pemegang KKS (Kartu Keluarga Sejahtera), dan terdapat pada basis data terpadu hasil pendataan BPS. Selain itu berusia kurang dari 60 tahun, dan kepemilikan tanah yang syah (bukan sewa, sengketa dan lainnya).

disos-pendataan-3disos-pendataan-2

Sebagaimana diketahui bahwa rumah memiliki fungsi yang sangat besar bagi individu dan keluarga tidak saja mencakup aspek fisik, tetapi juga mental dan sosial. Untuk menunjang fungsi rumah sebagai tempat tinggal yang baik maka harus dipenuhi syarat fisik yaitu aman sebagai tempat berlindung, secara mental memenuhi rasa kenyamanan dan secara sosial dapat menjaga privasi setiap anggota keluarga, menjadi media bagi pelaksanaan bimbingan serta pendidikan keluarga. Demikian juga persoalan sarana prasarana lingkungan yang kurang memadai dapat menghambat tercapainya kesejahteraan suatu komunitas. Lingkungan yang kumuh atau sarana prasarana lingkungan yang minim dapat menyebabkan masalah sosial dan kesehatan. Dengan terpenuhinya salah satu kebutuhan dasar berupa rumah yang layak huni, diharapkan tercapai ketahanan keluarga sehingga diharapkan dapat mewujudkan masyarakat Sumbawa yang hebat dan bermartabat. “Untuk suksesnya harapan ini, kami berharap dukungan pemerintah kecamatan dan desa serta masyarakat setempat dapat mendukung kegiatan tersebut. Sebab program ini untuk membantu masyarakat miskin yang ada di wilayahnya,” pintanya. (JEN/SR)

pilkada mahkota rokok NU
Azzam

Response (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *