Tidak Lapor ke BNN, Keluarga Pengguna Narkoba Bisa Dijerat Hukum

oleh -101 Dilihat
Kepala BNN Sumbawa, AKBP Syirajuddin Mahmud

SUMBAWA BESAR, SR (19/09/2016)

Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) merupakan program pertama yang dilaksanakan jajaran Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sumbawa, pasca pelantikan 14 September lalu. Implementasinya, berupaya meminimalisir permintaan narkoba di Kabupaten Sumbawa melalui giat sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat tentang bahaya narkoba. Harapannya agar masyarakat memiliki daya tolak yang kuat terhadap narkoba. “Setelah dilantik kami langsung bekerja dengan tetap mengacu pada kebijakan dan strategi nasional,” kata Kepala BNN Sumbawa, Kompol Sirajuddin Mahmud kepada SAMAWAREA, Senin (19/9).

Upaya lainnya adalah melakukan penggalangan baik terhadap pengguna narkoba maupun keluarganya, sehingga mereka secara ikhlas berobat atau direhabilitasi. ‘’Kalau pengguna sudah kita pegang, dan masyarakat paham dengan bahaya narkoba, otomatis permintaan narkoba di Sumbawa kian minim. Maksimal tidak ada lagi permintaan. Kalau tidak ada permintaan peredaran narkoba tidak ada. Ini target kita,” tandasnya.

Baca Juga  Pengunjung Obyek Wisata Dibatasi Polisi  

UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengamanatkan bahwa pengguna narkoba yang masih di bawah umur, orang tuanya wajib melapor ke BNN. Laporan itu langsung ditindaklanjuti dengan melakukan terapi atau rehabilitasi terhadap pengguna tersebut. Sedangkan bagi pengguna dewasa dapat melaporkan diri atau dilaporkan keluarganya. Jika tidak melapor ada konsekuensi hukum bagi orang tua dan keluarganya. Yaitu bisa dikenakan sanksi pidana kurungan selama enam bulan dan denda Rp 1 juta. “Inilah yang kita berikan pemahaman agar muncul kesadaran untuk melaksanakan kewajiban itu,” ujarnya, seraya berharap peran aktif masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dan membebaskan Sumbawa dari barang haram tersebut. (JEN/SR)

pilkada mahkota rokok NU
Azzam

Responses (3)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *