Polisi Segarkan Penyelidikan Kasus Kolam Renang PDAM Sumbawa

oleh -90 Dilihat
Kasat Reskrim, AKP Yusuf Tauziry SIK

SUMBAWA BESAR, SR (13/09/2016)

Sudah lama tak terdengar, ternyata kasus dugaan penyimpangan pembangunan kolam dan ruangan baru di kantor PDAM Sumbawa, wilayah Desa Pungka, Kecamatan Unter Iwis, masih diselidiki polisi. Kini kasus yang mencuat sejak Tahun 2014 lalu mulai digenjot kembali. “Kami sudah berkoordinasi dengan BPKP NTB untuk meminta dilakukan perhitungan kerugian negara,” kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Sumbawa, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Yusuf Tauziri SIK kepada SAMAWAREA, belum lama ini.

Dari permohonan ini, ungkap AKP Yusta—akrab perwira low profil ini disapa, BPKP meminta pihaknya untuk bersurat dan meminta bantuan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Sumbawa guna dilakukan perhitungan tekhnis. Hal ini untuk memastikan pembangunan kolam renang dan ruangan baru di Kantor PDAM tersebut layak dilanjutkan atau tidak. Jika dinyatakan tidak dapat dilanjutkan, maka dapat diindikasikan ada kerugian negara dalam pelaksanaannya. “Kami segera bersurat ke Dinas PU untuk memastikannya,” ujarnya.

Baca Juga  Penggelap Uang dan Motor Tertangkap di Kapal Penyeberangan

Seperti diberitakan, penyelidikan yang dilakukan penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Reserse dan Kriminal Polres Sumbawa ini sebagai tindak lanjut laporan Koalisi LSM yang menduga terjadinya kerugian keuangan daerah dalam proyek pembangunan tersebut. Sebab dalam pengerjaannya tanpa dokumen perencanaan termasuk RAB (Rencana Anggaran Biaya) yang menjadi dasar dan acuan bagi keberlangsungan proyek yang diduga menelan dana ratusan juta rupiah ini. Pembangunan hanya berdasarkan kebijakan Dirut PDAM saat itu (Ir Gani Eko Harsono) akhirnya dihentikan Dewan Pengawas dari Pemda Sumbawa karena pengerjaannya melanggar aturan. Menurut informasi, anggaran yang sudah dikeluarkan bagi pembangunan awal kolam renang mencapai Rp 277,9 juta, sedangkan penambahan ruangan baru di kantor PDAM diperkirakan mencapai Rp 500 juta. (JEN/SR)

 

rokok pilkada mahkota NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *