Puluhan Massa APTB Minta DPRD Tunda PAW Irawansyah

oleh -88 Dilihat

SUMBAWA BARAT, SR (07/09/2016)

Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Peduli Transparansi Birokrasi (APTB) dan Pemuda Hanura mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Rabu (7/9). Kehadiran massa tersebut disambut puluhan anggota kepolisian di depan gerbang. Dalam orasinya mereka meminta DPRD tidak terburu-buru memutuskan Pergantian Antar Waktu (PAW) Irawansyah S.Pd. Selang beberapa menit, Ketua DPRD M. Nasir yang didampingi Nursalim Larasati—anggota Komisi III, mempersilahkan massa masuk untuk menyampaikan tuntutannya. “Kami minta DPRD KSB jangan tergesa-gesa mengambil sikap atas surat yang dikeluarkan Dewan Pimpinan Pusat Partai Hanura tentang PAW Saudara Irwansyah S.Pd karena cacat procedural,” kata Korlap Aksi, Miftahul Farid.

Menurutnya, ada yang aneh dalam pemecatan Irawansyah. Surat pemecatan itu dikeluarkan pada 15 Maret 2016. Padahal prosesnya masih berlangsung karena pada 30 April 2016 Irawansyah dipanggil untuk disidangkan. “Mengapa ada surat keputusan sementara prosesnya belum selesai dan masih bergulir. Ini sangat janggal dan kami akan menempuh jalur hukum untuk memperjuangkannya,” ujar Miftahul Farid.

Baca Juga  RS Indonesia di Gaza Rusak, DPR Kecam Serangan Brutal Israel

Demo Hanura 1Demo Hanura 2Menanggapi apirasi itu, Ketua DPRD KSB, M Nasir meminta agar permasalahan partai harus diselesaikan secara internal. DPRD akan bekerja secara profesional sesuai hukum dan tidak akan terseret kemana-mana. Diakuinya, DPRD menerima surat dari DPP melalui DPD dan DPC Partai Hanura sejak Tahun 2014 tentang pemberhentian Irawansyah sebagai kader Partai Hanura sekaligus memberhentikannya sebagai anggota DPRD KSB. Surat itu langsung disikapi. Tapi datang surat dari Irawansyah meminta untuk tidak memprosesnya karena masih melakukan gugatan hukum di Pengadilan. Karena itu DPRD menunda prosesnya, hingga keluarnya putusan pengadilan. Hasilnya, gugatan tersebut ditolak, sehingga DPRD melanjutkan prosesnya. Di tengah proses, ternyata ada surat dari DPP untuk menunda hingga keluarnya keputusan Dewan Kehormatan Partai. “Kami pun menundanya. Inilah  bukti kalau kami tidak tergesa-gesa dalam mengambil keputusan,” jelasnya.

Baca Juga  Dipolisikan Serobot Tanah Warga, Kades Penyaring: Itu Aset Desa

Kini pihaknya sudah menerima surat dari Dewan Kehormatan Partai untuk PAW Irawansyah. Tentunya DPRD tidak tinggal diam dan akan segera memprosesnya kembali sesuai aturan yang ada. Sebab dalam kacamata hukum sudah sah karena di tingkat partai telah selesai, demikian juga di tingkat pengadilan.

Sementara Irawansyah menilai keputusan di pengadilan tanpa proses persidangan karena menolak gugatan sebelum permasalahan tersebut diselesaikan di tingkat internal partai yaitu Dewan Kehormatan Partai Hanura. Sedangkan saat itu Dewan Kehormatan Partai belum ada. Untuk itu pihaknya akan menempuh jalur hukum dan meminta proses PAW tersebut ditunda sampai keluar keputusan pengadilan sesungguhnya. (HEN/SR)

pilkada mahkota mahkota rokok NU
Azzam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *