Bupati Bentuk Satgas Pemberantasan Ilegal Loging

oleh -76 Dilihat
Kapolres Sumbawa, AKBP Muhammad SIK

SUMBAWA BESAR, SR (07/09/2016)

Bupati Sumbawa, HM Husni Djibril B.Sc membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Ilegal Logging. Satgas ini dibentuk karena aksi illegal logging di wilayah Kabupaten Sumbawa merajalela. Bupati mengaku sangat marah sebab pemerintah di kecamatan dan desa tak bergeming, sehingga para perampok kayu tersebut leluasa merusak hutan.

Adanya Satgas ini diakui Kapolres Sumbawa, AKBP Muhammad SIK yang ditemui di ruang kerjanya, Selasa (6/9) kemarin. Satgas ini akan melaksanakan tugas sebagai yang pernah dilakukan tim gabungan beberapa bulan lalu yang berhasil mengamankan ratusan kubik kayu dari sejumlah wilayah. Satgas ini terdiri dari aparat kepolisian, TNI, Kejaksaan, pemerintah daerah dan instansi terkait.

Baca Juga  Kapolda NTB Apresiasi Soliditas TNI-Polri di Lombok Barat

Kapolres berharap Satgas ini lebih efektif dalam pemberantasan ilegal loging. Satgas ini bisa dipermanenkan tergantung situasi. Satgas akan melakukan operasi secara terus-menerus guna memberantas ilegal loging. “Satgas akan beroperasi sesuai arahan bupati. Dan dalam waktu akan turun ke lapangan untuk operasi, di samping kami dari kepolisian tetap melaksanakan tupoksi dalam penegakan hukum, termasuk menangani kasus illegal logging,” tandasnya.

Sebelumnya Bupati Sumbawa sangat murka. Selain kerusakan hutan kian parah, para begal kayu bebas beraksi tak terkendali bahkan aksinya terang-terangan. Bupati sangat kecewa karena merasa tidak ada pemerintahan di wilayah kecamatan dan desa. Dari catatan dan informasi yang diterima bupati, terdapat tujuh kecamatan dengan illegal logging terparah. Yakni Kecamatan Moyo Hilir, Kecamatan Moyo Hulu, Lenangguar, Orong Telu, Tarano, Plampang dan Empang. (JEN/SR)

pilkada mahkota rokok NU
Azzam

Responses (2)

  1. Permasalahan Illegal Logging di Kabupaten Sumbawa
    Dan Upaya Mengatasinya
    Kegiatan pembabatan hutan (illegal logging) terhadap hutan lindung di kabupaten Sumbawa sangat memprihatinkan. Para oknum illegal logging sama sekali tidak menyadari bahwa perbuatan tersebut menimbulkan akibat buruk terhadap lingkungan. Dari aspek hukum, mereka sebenarnya telah melakukan kejahatan lingkungan karena membabat hutan lindung yang merupakan kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan.
    Perbuatan tersebut diancam dengan hukuman pidana yang sangat berat sebagaimana diatur dalam UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) maupun UU Kehutanan No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
    Para oknum perusak hutan tidak menyadari bahwa hutan mempunyai berbagai fungsi baik fungsi ekologi, ekonomis maupun sosial budaya bagi manusia dan mahluk hidup lainnya.
    Pembabatan hutan di Kabupaten Sumbawa telah berlangsung secara terus menerus, baik dengan izin (legal) maupun tanpa izin (illegal) yang akibatnya sangat memprihatinkan, dan menimbulkan permasalahan bagi masyarakat dan ekosistem, seperti; terjadinya kebakaran hutan, punahnya berbagai jenis satwa dan tumbuh-tumbuhan serta ekosistem lainnya, dapat terjadinya musibah banjir dan tanah longsor, abrasi pantai, dan berkurangnya sumber mata air, serta semakin meluasnya lahan kritis dan sebagainya.
    Berbagai faktor penyebab mengapa terjadi kerusakan hutan di Kabupaten Sumbawa yaitu: 1) Faktor regulasi: terutama kurangnya sosialsasi terhadap upaya perlindungan dan pelestarian lingkungan sebagaimana di amanatkan dalam Undang-undang pengelolaan ingkungan hidup, Undang kehutanan dan undang tentang konservasi sumber daya alalam dan ekosistem kepada masyarakat; 2) Faktor penegakan hukum: yaitu kurangnya pengawasan oleh instansi terkait (Dinas Kehutanan Kabupaten), mereka tidak melaksanakan fungsi, tugas, kewenangan dan tanggung jawabnya dengan baik dalam perlindungan hutan; terlalu gampang memberikan izin pengelolaan hutan tanpa analisis/pengkajian yang cermat, bahkan seolah-olah mereka tidak tahu akan adanya pembabatan hutan negara oleh oknum masyarakat. Demikian pula penerapan sanksi hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan sangat ringan, bahkan banyak yang tidak tersentuh hukum; dan 3) Faktor kurangnya kesadaran hukum masyarakat: masih adanya oknum masyarakat yang melakukan pembabatan hutan negara untuk lahan pertanian (perladangan liar), pencurian kayu, atau untuk kepentingan pribadi demi mendapatkan uang ganti rugi dari pemerintah apabila dikawasan tersebut dilalui oleh proyek pemerintah.
    Untuk mengatasi permasalahan illegal logging harus ada kerjasama antar instansi pemerintah baik Dinas Kehutanan, aparat Penegakhukum (kepolisian) dalam melakukan tindakan tegas guna memberikan perlindungan hukum, baik secara preventif maupun represif meliputi:
    a) Perlindungan hukum secara preventif (upaya pencegahan), yaitu mulain dari kegiatan: sosialisasi program perlindungan dan tata kelola hutan; mengkaji prosedur perizinan; mekanisme pembinaan baik terhadap aparatur dan aparat penegak hukum di sektor kehutanan; dan mekanisme pengawasan dan penegakan hukum dalam perlindungan dan pengelolaan hutan.
    b) Perlindungan hukum secara represif yaitu: tindakan berupa penerapan sanksi hukum, meliputi: 1) pemberian sanksi administrative bagi para pemegang izin pengelolaan kawasan hutan, mulai dari tindakan peringatan hingga pencabutan izin operasional; 2) pemberian sanksi perdata adalah berupa pertanggungjawaban ganti kerugian yang dibebankan kepada para perusak hutan; dan pengenaan tindakan/saksi pidana terhadap pelaku perusakan kawasan hutan, baik perusahaan maupun individu. Pihak yang terbukti bersalah harus di tangkap, diadili dan diberikan hukuman berat sebagaimana diatur dalam UU. Lingkungan.
    c) Melibatkan pertisipasi masyarakat lokal yang pro lingkungan, dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dalam perlindungan dan pelestarian fungsi hutan di Kabupaten Sumbawa. Pelibatan mereka dimaksudkan untuk mendorong partisipasi masyarakat terkait dengan hak, kewajiban dan tanggung jawab untuk melindungi dan melestarikan fungsi hutan, baik fungsi ekologis, ekonomis maupun fungsi sosial budaya.
    Semoga upaya perlindungan dan pelestarian fungsi hutan mampu diterapkan dengan baik. Terima kasih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *