Pendapatan Daerah Sumbawa 2016 Berkurang 61,4 M

oleh -90 Dilihat

SUMBAWA BESAR, SR (30/08/2016)

Target penerimaan negara dalam APBN-Perubahan sebagai dampak dari kondisi ekonomi domestik dan global, serta pengurangan belanja negara, baik belanja pemerintah pusat maupun belanja transfer ke daerah dan dana desa, berpengaruh cukup signifikan bagi daerah, terutama daerah-daerah yang masih tergolong dalam tingkat kemandirian sedang dan rendah.

Berbagai kebijakan fiskal ini berpengaruh terhadap substansi dan postur Rancangan Perubahan APBD di semua daerah, tidak terkecuali Kabupaten Sumbawa. Kebijakan ini telah mewajibkan semua daerah untuk melakukan pemotongan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik secara mandiri minimal sebesar 10% dari total Dana Alokasi Khusus fisik yang ditargetkan di dalam APBD Tahun Anggaran 2016. Untuk Kabupaten Sumbawa harus melakukan pemotongan dana Alokasi Khusus fisik sebesar Rp 15.068.040.185. Selanjutnya 29 juli 2016, pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden nomor 66 tahun 2016 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016. Salah satu yang ditetapkan dalam peraturan tersebut adalah rincian anggaran transfer ke daerah dan dana desa. Atas kebijakan ini, Kabupaten Sumbawa kembali harus mengurangi target penerimaan DAK fisik Rp 1.228.985.195, dan pengurangan target Dana Bagi Hasil Rp 24.299.425.000. Namun demikian, dalam rangka menunjang pencapaian sasaran pembangunan nasional Tahun 2016 sebagaimana tertuang dalam RPJM Nasional Tahun 2014-2019, dalam peraturan ini pemerintah telah mengambil kebijakan untuk mengoptimalkan dukungan belanja yang lebih produktif pada sektor-sektor strategis. Sehubungan dengan kebijakan ini, Kabupaten Sumbawa memperoleh tambahan DAK fisik jalan/jembatan Rp 93.369.184.000.

Selanjutnya pada 16 Agustus 2016 lalu, kembali pemerintah mengeluarkan kebijakan melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor 125/PMK.07/2016 tentang Penundaan Penyaluran Sebagian Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2016. Penentuan daerah dan besaran penundaan sebagian dana alokasi umum tersebut didasarkan pada perkiraan kapasitas fiskal, kebutuhan belanja, dan posisi saldo kas di daerah pada akhir Tahun 2016 yang dikategorikan sangat tinggi, tinggi, cukup tinggi, dan sedang. Atas dasar tersebut, sebanyak 169 pemerintah daerah harus melakukan penyesuaian terhadap Dana Alokasi Umum pada APBD Tahun Anggaran 2016. Kabupaten Sumbawa kembali harus melakukan penyesuaian target Dana Alokasi Umum pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2016 ini dengan melakukan pengurangan Rp 90.199.096.252. Pada saat yang bersamaan, telah dikeluarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-579/PK/2016 yang ditujukan kepada seluruh Gubernur/Bupati/Walikota, menginformasikan tentang penghentian penyaluran dana tunjangan profesi guru dan tambahan penghasilan tahun anggaran 2016. Kebijakan ini diberlakukan terhadap daerah-daerah yang memiliki sisa dana lebih Tahun 2015 yang disandingkan dengan data kebutuhan riil pembayaran dana tunjangan profesi guru dan dana tambahan penghasilan guru hasil rekonsiliasi data guru PNSD antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, BPKP, dan Kementerian Keuangan bersama Pemerintah Daerah seluruh Indonesia. Terkait kebijakan ini dana tunjangan profesi guru Triwulan III dan IV di Kabupaten Sumbawa akan dilakukan penghentian penyaluran Rp 67.285.893.150. Konsekuensi dari kebijakan ini adalah akan terjadi pengurangan pada target pendapatan daerah, sementara pada struktur belanja daerah tetap direncanakan sebesar kebutuhan riil sebagaimana hasil rekonsiliasi data guru PNSD.

Sebagai akibat dari berbagai kebijakan fiskal yang telah diambil pemerintah tersebut, diikuti beberapa kebijakan yang telah dan akan ditempuh pemerintah daerah, maka asumsi kebijakan umum APBD Kabupaten Sumbawa Tahun Anggaran 2016 mengalami perubahan sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap target kinerja dan anggaran perangkat daerah. Di samping itu terdapat pula sisa lebih perhitungan anggaran tahun 2015 yang harus digunakan dalam tahun berjalan, sehingga Pemerintah Kabupaten Sumbawa mengajukan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 13 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.

Baca Juga  BJR Siap Pimpin Demokrat Sumbawa

Bupati Sumbawa, HM Husni Djibril B.Sc dalam penjelasan pada Rapat Paripurna terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa tentang perubahan atas Peraturan daerah nomor 13 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan belanja daerah Tahun anggaran 2016, Senin (29/8) mengakui jika Perubahan APBD 2016 ini dihadapkan pada situasi yang cukup sulit meskipun masih bisa dikendalikan. Kondisi ini mengharuskan pemerintah daerah mengambil berbagai kebijakan yang ditujukan untuk menyeimbangkan antara penerimaan dan pengeluaran. Dari aspek pengelolaan keuangan daerah, pemerintah daerah harus memastikan agar besaran defisit APBD dapat ditutupi melalui pembiayaan netto pada tahun berkenaan. Untuk itu, setelah dilakukan penyesuaian atas perubahan asumsi pendapatan daerah serta memperhatikan kemampuan pembiayaan netto khususnya yang bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya tidak termasuk sisa tunjangan profesi guru dan tambahan penghasilan guru tahun 2015, maka belanja daerah pada APBD Tahun Anggaran 2016 yang sumber pendanaannya selain dana alokasi khusus (DAK) harus dilakukan penyesuaian dengan melakukan pengurangan Rp 25.008.883.073. Sungguh merupakan situasi yang dilematis harus dihadapi pemerintah daerah. Di satu sisi, menginginkan terjadinya akselerasi pembangunan di semua urusan pemerintahan daerah termasuk urusan yang berkaitan dengan penyediaan fasilitas dan infrastruktur publik, namun di sisi lain juga harus berupaya menjaga agar roda pemerintahan daerah tetap bisa berjalan efektif dan efisien dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Menyikapi kondisi tersebut, dalam upaya memperoleh solusi terbaik terhadap pengelolaan keuangan daerah dengan tetap memperhatikan target dan sasaran pembangunan daerah tahun 2016 sebagaimana diamanatkan dalam RPJMD Kabupaten Sumbawa Tahun 2016-2021, pemerintah daerah bersama DPRD kembali melakukan pembahasan lanjutan untuk melakukan penyesuaian terhadap kebijakan umum perubahan, prioritas dan plafon anggaran sementara perubahan tahun anggaran 2016 dilandasi semangat kemitraan antara dua lembaga penyelenggara pemerintahan daerah. Dari hasil pembahasan terhadap kedua rancangan tersebut, telah disepakati bahwa pengurangan belanja daerah harus tetap memperhatikan kebijakan untuk mempertahankan alokasi anggaran pendidikan minimal 20% dari total APBD, dan alokasi anggaran kesehatan minimal 10% dari total belanja daerah di luar belanja gaji. Atas pertimbangan tersebut, telah disepakati penyesuaian belanja daerah pada beberapa komponen belanja daerah, dengan melakukan perhitungan kembali pada komponen belanja gaji dan tunjangan PNSD berdasarkan realisasi sampai dengan Juli 2016, melakukan perhitungan kembali terhadap belanja bantuan keuangan kepada pemerintahan desa berdasarkan penyesuaian target pada beberapa jenis dana perimbangan, serta rasionalisasi belanja program/kegiatan perangkat daerah berdasarkan target capaian kinerja dan perkiraan realisasi sampai dengan berakhirnya tahun anggaran 2016.

Baca Juga  Selidik SPPD Fiktif, Semua Anggota Fraksi Gerindra Diperiksa Polisi

Berdasarkan kesepakatan bersama antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Badan Anggaran DPRD terhadap kebijakan umum perubahan, prioritas dan plafon anggaran sementara perubahan tahun anggaran 2016, pemerintah daerah telah menyusun rancangan perubahan APBD 2016 untuk dibahas dan disetujui bersama melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa. Secara garis besar dijelaskan, pertama, pendapatan daerah yang semula ditargetkan sebesar Rp 1.523.348.649.842,43, berkurang sebesar Rp 61.435.968.917,73, sehingga pendapatan daerah setelah perubahan menjadi Rp. 1.461.912.680.924,70 atau turun 4,03 persen.

Rencana Pendapatan Daerah tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD). PAD semula direncanakan sebesar Rp 140.392.165.151,50, bertambah Rp 4.192.590.812,20, sehingga PAD setelah perubahan menjadi Rp 144.584.755.963,70 atau meningkat 2,99 persen. Peningkatan yang cukup besar terjadi pada lain-lain pendapatan asli daerah yang sah dan pendapatan pajak daerah. Yaitu pajak daerah, semula direncanakan Rp 22,785 M bertambah Rp 548,7 juta sehingga pajak daerah setelah perubahan menjadi Rp 23,3 M atau meningkat 2,41 persen. Kemudian, retribusi daerah, semula dianggarkan Rp 18,456 M, berkurang Rp 216,2, sehingga setelah perubahan menjadi Rp 18,2 atau turun 1,17 persen. Selanjutnya, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan semula Rp 20,8 milyar berkurang Rp775 juta, setelah perubahan menjadi Rp 20,9 Milyar atau turun 3,71 persen. Penurunan tersebut terjadi pada bagian laba atas penyertaan modal kepada PT. Bank NTB Rp 969.896.210 dan peningkatan pada bagian laba atas penyertaan modal kepada PD BPR-LKP Rp 194.700.121. Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah, semula direncanakan Rp 78,275 milyar bertambah Rp 4,635 M sehingga menjadi Rp 82,9 M atau meningkat 5,92 persen.

DAU Berkurang 91 Miliar, DAK Bertambah 9,7 M

Bupati juga menjelaskan tentang Dana Perimbangan. Pertama, Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak, semula ditargetkan Rp 48,4 M bertambah Rp 3,849 M menjadi Rp 52,277 M atau meningkat 7,95 persen. Kedua, DAU semua ditargetkan Rp 830,267 M berkurang Rp 90,199 M, sehingga DAU menjadi Rp 740,68 M atau turun 10,86 persen sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 125/PMK.07/2016 tentang Penundaan Penyaluran Sebagian Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2016. Ketiga, DAK semula ditargetkan Rp 322,790 M bertambah Rp 9,786 M sehingga menjadi Rp 332,576 M atau meningkat 3,03 persen. Peningkatan tersebut merupakan akumulasi dari komponen tambahan dana alokasi khusus jalan/jembatan Rp 93,369 M, pemotongan DAK fisik Rp 14,643 M dan pengurangan DAK non fisik jaminan persalinan Rp 1,653 M, serta penghentian penyaluran dana tunjangan profesi guru Rp 67,285 Milyar.

Di akhir pidatonya, Bupati mengajak semua pihak baik para penyelenggara pemerintahan daerah, maupun seluruh komponen masyarakat untuk mengawal dan mensukseskan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah ini sesuai peran dan tanggungjawab masing-masing. Memasuki tujuh bulan perjalanan pemerintahan dan pembangunan di bawah kepemimpinan Husni—Mo, Bupati menyadari belum bisa menjawab semua ekspektasi masyarakat. Namun melalui dukungan semua pihak, Ia berharap segala upaya yang ditempuh ke depan dapat memberikan dampak yang signifikan bagi kemajuan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat menuju Sumbawa hebat dan bermartabat. (JEN/SR)

rokok pilkada mahkota NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *