SUMBAWA BESAR, SR (25/08/2016)
Bupati Sumbawa, HM Husni Djibril B.Sc memberikan tanggapan sekaligus jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumbawa pada sidang paripurna yang digelar, Rabu (24/8) kemarin.
Tanggapan itu diawali dengan apresiasi yang tinggi kepada seluruh fraksi yang telah menyampaikan pemandangan umumnya pada rapat paripurna sebelumnya. Menurut Bupati, pada prinsipnya semua fraksi sependapat dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumbawa yang diajukan pemerintah daerah untuk dibahas ke tingkat pembicaraan selanjutnya. Meskipun demikian terdapat beberapa pertanyaan, saran, masukan dan pandangan yang disampaikan oleh seluruh fraksi sebagai bahan atau referensi yang sangat berharga bagi pemerintah daerah untuk penyempurnaan Raperda yang diajukan. Pemda pun sependapat terhadap harapan fraksi untuk dilakukan pengkajian lebih mendalam terhadap penggabungan dan pembentukan perangkat daerah yang tercantum dalam rancangan peraturan daerah. Pengkajian ini penting dilakukan dengan mempertimbangkan asas pembentukan perangkat daerah yaitu adanya urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah, intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah, efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, dan fleksibilitas.
Dasar pembentukan baik penggabungan maupun pemekaran perangkat daerah, merupakan hasil pemetaan urusan pemerintahan dengan variabel umum dan variabel teknis. Variabel umum ditetapkan berdasarkan karakteristik daerah yang meliputi jumlah penduduk, luas wilayah dan jumlah APBD. Variabel teknis ditetapkan berdasarkan beban tugas utama pada setiap urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah serta fungsi penunjang urusan pemerintahan. Kemudian Surat Menteri Dalam Negeri nomor 100/2948/SJ tanggal 8 Agustus 2016 perihal rekomendasi hasil pemetaan urusan pemerintahan konkuren di daerah, bahwa hasil pemetaan intensitas dan beban kerja urusan pemerintahan daerah Kabupaten Sumbawa terhadap 32 urusan pemerintahan adalah mulai dari bidang pendidikan dengan skor 1032 kategori besar, hingga bidang transmigrasi dengan skor 713 kategori sedang.
Berdasarkan hasil pemetaan urusan pemerintahan tersebut maka setiap urusan pemerintahan dapat diwadahi dalam unit organisasi perangkat daerah tersendiri, namun pemerintah daerah dengan mempertimbangkan 8 asas pembentukan perangkat daerah tersebut maka dilakukan penggabungan urusan pemerintahan daerah berdasarkan perumpunan urusan pemerintahan dengan kriteria kedekatan karakteristik urusan pemerintahan dan/atau keterkaitan antar penyelenggaraan urusan pemerintahan.
Pada prinsipnya pemerintah daerah sependapat bahwa pembentukan perangkat daerah tetap memperhatikan asas efisiensi dan efektifitas, selain itu juga memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan ketersediaan sarana prasarana serta sumber daya aparatur. Dinas daerah yang menangani urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum Sub Urusan Kebakaran kelembagaannya tetap berada dibawah Badan Penanggulangan Bencana Daerah dalam bentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemadam Kebakaran. Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dapat diwadahi dalam bentuk bagian pada Sekretariat Daerah. Sekretariat Dewan Pengurus Korpri adalah Lembaga Sekretariat Dewan Pengurus Korpri sebagaimana yang ada saat ini.
Berdasarkan usul saran fraksi-fraksi dprd yang mengharapkan perlunya perubahan atau penyesuaian maka pemerintah daerah telah memformulasikan kembali rancangan perangkat daerah. Sekretariat Daerah tipe A, Sekretariat DPRD tipe A, Inspektorat Daerah tipe A. Kemudian Dinas Daerah terdiri atas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tipe A, Dinas Kesehatan Type A, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tipe A, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Tipe B, Satuan Polisi Pamong Praja Tipe A, Dinas Sosial Tipe A, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tipe A, Dinas Pangan Tipe A, Dinas Lingkungan Hidup Tipe A, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe A, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tipe A, Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tipe A, Dinas Perhubungan Tipe B, Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Tipe A, Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Tipe A, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tipe B, Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Tipe A, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Tipe A, Dinas Kelautan dan Perikanan Tipe A, Dinas Pertanian Tipe A, dan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Tipe A. Sedangkan Badan Daerah, terdiri dari Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah Tipe A, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Tipe A, Badan Pendapatan Daerah Tipe A, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Tipe B. (JEN/SR)