Lidik PLTS Labangka Terhambat, Polisi Susah Cari Saksi Ahli

oleh -62 Dilihat

SUMBAWA BESAR, SR (22/08/2016)

Penyelidikan kasus dugaan penyimpangan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Kecamatan Labangka, Sumbawa, menemui kendala. Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Sumbawa kesulitan mendapatkan saksi ahli untuk memastikan ada dan tidaknya penyimpangan secara teknis proyek senilai miliaran rupiah ini. Bahkan polisi bingung mencari saksi ahli. “Kami bingung mencari saksi ahli kemana,” aku Kapolres Sumbawa yang dikonfirmasi SAMAWAREA melalui Kasat Reskrim, AKP Tri Prasetiyo, Senin (22/8).

Sebelumnya pihaknya telah mengajukan permintaan untuk saksi ahli ke Institut Teknologi Surabaya (ITS). Namun pihak ITS tidak memenuhi permintaan tersebut karena terkendala sumberdaya. Karenanya Ia masih berusaha mencari kemana lagi akan mengajukan permohonan saksi ahli ini. “Memang untuk mendapatkan saksi ahli untuk kasus PLTS seperti ini sangat susah. Bukan hanya kami saja, tapi Polda pun pernah mengalaminya. Memang saksi ahli ini ada hanya saja kami belum ketemu. Dan rencananya akan kami ajukan ke Universitas Brawijaya Malang,” imbuhnya.

Baca Juga  Seorang Pria Ditemukan Tewas di Kebun Kelapa

AKP Tri—akrab ia disapa, menyatakan keterangan ahli sangat penting untuk mengetahui jenis barangnya, cara kerjanya dan berapa kekuatan yang dihasilkan. Dan untuk mendatangkan saksi ahli ini pihaknya sudah menyiapkan dana karena memang telah dianggarkan negara.

Sejumlah saksi kasus PLTS Labangka dimintai keterangan oleh penyidik Tipikor
Sejumlah saksi kasus PLTS Labangka dimintai keterangan oleh penyidik Tipikor

Sebelumnya penyidik telah meminta keterangan Kadistamben dan mantan kadistamben Sumbawa serta sejumlah pejabat terkait. Selain itu polisi juga telah meminta keterangan Direktur PT AS selaku rekanan atau pemenang tender proyek senilai Rp 31,8 miliyar ini. Dari keterangan rekanan, bahwa dalam pengerjaan proyek dimaksud, PT AS tidak menerima gambar perencanan melainkan gambar layout secara garis besar. Dan yang mengajukan Rencana Anggaran Biaya (RAB) adalah peserta lelang. Sebelumnya pernah dilakukan ujicoba terhadap PLTS tersebut dan berfungsi dengan baik. Hanya PLTS berbeda dari PLTD. Dimana listrik yang dihasilkan sangat bergantung pada cuaca. Dalam proyek ini yang dipasang adalah peralatan dengan kapasitas 1 MW.

Baca Juga  BPJS Mementingkan Surat Rujukan Daripada Nyawa Pasien

Munculnya dugaan penyimpangan ini karena proyek PLTS Interkoneksi 1 MW di Kecamatan Labangka ini hingga kini belum dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Awal pelaksanaan proyek, dibangun 70 unit pembangkit. Dari jumlah ini hanya 38 unit yang bisa dimanfaatkan. Kuat dugaan hasil pengerjaan proyek ini tidak sesuai spesifikasi. Parahnya lagi proyek kementerian ESDM ini belum dihibahkan kepada Pemda Sumbawa sehingga menemui hambatan untuk dilakukan pemeliharaan. (JEN/SR)

pilkada mahkota mahkota rokok NU
Azzam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *